kerja Sama

Kirim Tulisan

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

Wisata

Pendidikan

Bisnis

Keislaman

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Kasus Dugaan Penggelapan Ijazah oleh CV Sentosa Seal Memasuki Babak Baru

Surabaya – Kasus penahanan ijazah oleh pihak perusahaan CV Sentosa Seal kini memasuki fase hukum pidana. Dari total 109 dokumen yang diamankan, sebanyak 13 di antaranya menjadi bukti krusial dalam laporan yang akhirnya menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka utama.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, menyampaikan bahwa instruksi dari Ditreskrimum Polda Jatim terkait pengambilan dokumen penting seperti ijazah, KTP, SIM, sertifikat rumah, dan BPKB, secara tidak langsung justru dapat melemahkan proses hukum yang sedang berjalan.

“Jika barang bukti berupa ijazah dan dokumen yang menjadi dasar laporan sudah diambil kembali oleh pelapor, maka hal ini sama saja dengan menghilangkan barang bukti. Padahal, dalam konteks hukum pidana, barang bukti berperan penting dalam memperkuat alat bukti, mengungkap kebenaran materiil, bahkan menjadi penentu dalam keyakinan hakim terhadap kesalahan terdakwa,” tegas Hosen, Kamis (5/6/2025).

Ia menambahkan, dalam kerangka hukum acara pidana, barang bukti merupakan unsur penting yang berkaitan erat dengan tindak pidana. Meskipun bukan alat bukti secara langsung, keberadaannya mampu mendukung dan memperkuat proses pembuktian di persidangan.

“Dalam banyak sistem hukum, terdakwa bisa dibebaskan jika tidak ada cukup bukti untuk membuktikan kesalahannya. Prinsip asas praduga tak bersalah menjunjung tinggi bahwa lebih baik membebaskan orang bersalah daripada menghukum yang tidak bersalah,” ujarnya.

Hosen pun mengimbau agar proses hukum dibiarkan berjalan hingga tuntas di pengadilan. Ia meminta pelapor tidak terburu-buru mengambil kembali dokumen yang menjadi bagian dari proses hukum tersebut.

“Kami berharap para pelapor memberikan kesempatan kepada hukum untuk mengungkap kebenaran. Biarlah publik dan aparat penegak hukum menilai siapa yang benar, antara pihak perusahaan CV Sentosa Seal dan eks karyawannya,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Ditreskrimum Polda Jatim telah menyiapkan mekanisme pengembalian dokumen yang ditahan oleh Jan Hwa Diana. Upaya mediasi telah dilakukan, termasuk fasilitasi pengambilan dokumen penting seperti KTP, SIM, akta kelahiran, sertifikat rumah, BPKB kendaraan, hingga surat nikah.

Brigjen Farman, perwakilan Ditreskrimum Polda Jatim, meminta kerja sama media untuk menyebarluaskan informasi ini kepada para pemilik dokumen.

“Kami harap para pemilik dokumen bisa segera datang ke kantor Ditreskrimum dengan membawa identitas diri yang sah. Tidak ada pungutan biaya dalam proses pengambilan dokumen ini. Jika ada yang mencoba melakukan pungli, segera laporkan,” tegasnya, Rabu (4/6/2025).

Dengan demikian, masyarakat yang merasa dokumennya ditahan dapat segera mengambilnya secara gratis, namun proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img