POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus pemerkosaan di Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop.
Selain itu, polisi juga telah menerbitkan surat penangkapan kepada 6 tersangka. Namun tersangka diketahui tidak ada di rumah. Oleh sebab itu polisi akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada para tersangka jika dalam dua hari ke depan belum menyerahkan diri.
“Dan ini dalam proses pengejaran kepada para pelaku ini, hari ini kita lakukan pengejaran kepada pelaku dan kita lihat kalau sehari dua hari ini belum, kita akan terbitkan DPO,” terang dia, Senin (6/7/2020).
Rama menghimbau semua pelaku segera menyerahkan diri kepada polisi agar kasus itu segera selesai. “Kita memberi jamin kepada keluarga tersangka apabila menyerahkan diri akan kita sambut baik,” papar dia.
Ia menegaskan pihaknya akan mengejar tersangka jika tidak menyerahkan diri. “Kalau tidak menyerahkan diri kita akan kejar kapanpun dan di manapun,” ungkap dia. (*)