POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jawa Timur menghentikan penyelidikan dugaan kasus rekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dinas Pendidikan setempat, Rabu (15/01/2020).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkalan, Moh. Iqbal mengungkapkan, pemberhentian penyelidikan kasus tersebut lantaran penyidik pidsus tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara dan perbuatan penyimpangan yang dilakukan oleh disdik.
“Kita sudah melakukan bermacam rangkaian penyelidikan on the sport, kita sudah memeriksa semua penerbit, jadi kita simpulkan, semua pihak sudah kita sudah dimintai keterangan, sampai kita simpulkan belum ditemukan bukti yang cukup,” terangnya.
Menurut Iqbal, penghentian penyelidikan itu untuk memberikan kepastian hukum. Berdasarkan standart operasional (SOP) di Kejari yang menghentikan penyelidikan jika 2X30 hari belum ditemukan bukti untuk dinaikkan ke penyidikan, maka penyedik menghentikan penyelidikan demi hukum.
“Semua penerbit sudah dipanggil, belum ada bukti, kita hentikan demi hukum, karena juga sampai jadi tunggakan, inikan sudah mulai dari Juli, semua pihak pihak yang dimintai keterangan sudah 24, dari mulai penerbit, sekolah sampai Disdik,” Katanya.
Penyidik juga telah melakukan pencocokan secara administrasi di lapangan dari penerbit dan dinas pendidikan hingga sekolah. “Dihentikan demi hukum, kerana belum ditemukan bukti-bukti,” paparnya.
Meski demikian, kasus tersebut bisa dilanjutkan kembali jika kemudian hari ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada perbuatan pidana.
“Monggo semua bisa dikroscek saja,” ungkapnya.
(red/id)