POJOKSURAMADU.COM ,Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bire Barat, Kecamatan Ketapang.
“Saya kecewa terhadap Kejari Sampang, karena proses hukum bukan berdasarkan KUHP, tapi berdasarkan tafsir analis,” ujar Khoirul Kalam usai menggelar audiensi dengan Kejari Sampang, Selasa (28/7/2020).
Menurutnya, alasan penyidik Kejari tidak masuk akal yang menyebutkan harus mendatangkan 380 orang saksi dari Desa Bira Barat yang mendapatkan program PTSL. Tim penyidik akan melakukan upaya jemput paksa apabila 380 saksi dapat hadir untuk dimintai keterangan.
“Tentu saksi tidak mungkin hadir semuanya, masyarakat sudah datang dan memberikan kesaksian, namun masih dianggap main-main, padahal kami sudah mendatangkan 20 saksi, untuk memberikan keterangan di kejari Sampang, bahwa mereka dipungut biaya sebesar Rp 2,5 juta per sertifikat oleh pemerintah Desa Bira Barat,” tutur kalam.
Kasi Pidsus Kejari Sampang,
Edi Sutomo mengaku mendapat kesulitan pada proses penanganan kasus dugaan pungli PTSL itu, dan dijelaskan, program PTSL tahun 2017 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Sampang mencapai 489 sertifikat. Namun penerima PTSL ada 400 orang.
“Kami kesulitan menghadirkan saksi sebanyak 380 yang belum hadir. 20 orang saksi sudah hadir untuk memenuhi unsur,” tuturnya.
Edi sutomo juga membenarkan, bahwa dugaan awal pada program PTSL ada upaya pungutan liar kepada penerima di lapangan, (Adhon).