POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Korban Rugi Milyaran Rupiah, Polda Jatim Bongkar Investasi Bodong

POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Subdit I Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jatim berhasil ungkap kasus Penipuan dan Penggelapan dengan modus investasi bodong (Fiktif).

Petugas mengamankan tersangka berinisial PP (39) warga Dsn. Sitimerto, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Sekaligus owner investasi Raga Management (fiktiv) beralamat di Perumahan Citra Garden Cluster Green Hill, Sidoarjo.

Berawal pada 6 November 2017 Tersangka PP mengaku sebagai owner kantor investasi Raga Management Consultant (ternyata fiktif), menawarkan kerjasama kepada para orang korbannya.

“Motifnya melalui investasi ilegal atau juga disebut investasi bodong, dengan iming-iming dijanjikan keuntungan sebesar 5% hingga 6% per-bulan, dengan dibuatkan perjanjian kerjasama penanaman modal investasi untuk transaksi mata uang asing (Forex),” ujar Kombes Pol Trunojoyo.

Namun, setelah jatuh tempo perjanjian kerjasama berakhir, modal yang dijanjikan tidak diberikan dengan alasan transaksi forex macet terkena imbas pandemi Covid-19.

“Uang modal milik para korban telah habis digunakan Tersangka PP, digunakan memenuhi kebutuhan pribadinya antara lain membeli rumah dan mobil mewah,” jelasnya.

Tersangka PP, kata Truno, tujuan membeli rumah dan mobil mewah untuk meyakinkan calon korban, bahwa Tersangka adalah pengusaha sukses dibidang investasi trading mata uang melalui Forex.

“Tujuannya agar calon korban bersedia ikut kerjasama dan menyetorkan modal investasi,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunojoyo.

Kini, dari puluhan korban, lanjut Truno, perwakilan pelapor sebanyak 1 orang mewakili 15 orang, ke 15 orang ini sudah menginvestasikan kepada tersangka sebanyak 15 miliar masing-masing per orang 1 miliar atau pun juga kurang ataupun lebih akumulasi semuanya nilainya total ada 15 unit.

“Baru 15 orang yang melapor namun ini juga akan ada berpotensi pelapor lainnya, kita tunggu dan kita harapkan kepada pelapor silahkan untuk laporkan kepada direktorat reserse kriminal umum melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polda Jatim,” tegas Truno. (Holidi)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer