POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

KPU Sumenep Tetapkan Paslon Fauzi – Eva Sebagai Pemenang Pilkada 2020

POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep dalam Pilkada tahun 2020.

Rapat pleno itu dilaksanakan di pendopo KPU setempat yang dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Sumenep, Bawaslu, Perwakilan KPU Provinsi Jawa Timur, pasangan calon terpilih, partai pengusung kedua calon serta ketua DPRD Sumenep.

Ketua KPU Sumenep yang diwakili Deki Prasetya Utama, divisi hukum dan pengawasan mengatakan, tahapan Pilkada Sumenep telah selesai setelah adanya penetapan oleh KPU Sumenep terhadap pasangan calon terpilih.

“Penetapan ini berdasarkan SK KPU Kabupaten Sumenep dengan Nomor 08/PL.02.7-KPT/3529/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sumenep pada Pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2020,” jelasnya, Jumat (22-01-2021)

Katanya, seluruh tahapan maka pasangan calon nomor urut 01 yakni Ahmad Fauzi – Dewi Khalifa dinyatakan sah sebagai pemenang pada Pilkada Sumenep 9 Desember 2020 lalu.

Penetapan pemenang Pilkada dilakukan KPU Sumenep setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) pada tanggal 20 Januari 2021.

“Surat BRPK diterima sekitar tanggal 20 Januari 2020, Sesuai aturan kita punya waktu 5 hari setelah surat BRPK terbit untuk mengadakan rapat pleno terbuka penetapan paslon pemenang Pilkada Sumenep 2020 ini,” terangnya.

Masih kata Deki, tanpa menunggu waktu lama KPU Sumenep malam ini juga langsung mengajukan usulan pelantikan ke DPRD Sumenep yang selanjutnya akan di ajukan ke Mendagri melalui Gubernur Jawa timur.

“Untuk pelantikan kita nunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur, ” Pungkasnya

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sumenep 2020 pada tanggal 16 Desember lalu, Paslon nomor urut 01, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah meraup 319.876 suara.

Sementara Paslon nomor urut 02, Fattah Jasin-KH Ali Fikri memperoleh 296.676 suara.
atau Paslon 01 unggul dengan 51,9 persen suara. (Bambang)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer