POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Layanan Uji Kendaraan Bermotor di Dishub Bangkalan Ditutup Sementara

POJOKSURAMADU.COM – Bangkalan – Antisipasi penyebaran covid-19, Dinas Perhubungan Bangkalan, melakukan penututupan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor untuk sementara waktu, Senin (6/4/2020).

Hal ini merujuk pada surat edaran Bupati Bangkalan Nomor : 800/979/433.032/2020 tanggal 24 maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Selain itu ada juga surat edaran Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) pada tanggal 22 maret 2020 Nomor : 019/DPP.IPKBI/III/2020 perihal himbauan antisipasi dan meminimalisi penyebaran covid-19.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, Muawi Arifin menyampaikan, penutupan itu terhitung dari 06/04/2020 sampai dengan tanggal 30/04/2020 pelayan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau Uji KIR diberhentikan.

“Untuk masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan, bisa dilakukan pada saat setelah pelayanan dibuka kembali normal atau kondusif. Namun tidak perlu perlu khawatir, karena tidak ada denda atau sanksi bagi yang terlambat,” terang dia.

Sementara itu, salah satu pemohon, Moh. Sohib menyambut baik penutupan layanan pengujian kendaraan bermotor itu. Meski dirinya memiliki kendaraan yang ingin diujikan, ia tetap akan mengikuti aturan yang diterapkan pemerintah.

“Saya selaku pemilik kendaraan, setelah mengetahui informasi kebijakan tersebut merespon positif, pasalnya karena tidak kenai denda atau sanksi pada saat perpanjangan nanti,” ungkap dia. (ruf/ah)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer