POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Legislator Bangkalan Sebut Penetapan Plt PDAM Sumber Pocong Tak Sesuai Aturan

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – pelaksana tugas (PLT) Direktur Utama (Dirut) PDAM Sumber Pocong Bangkalan kembali disoal. Sebab, penetapan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No 6 tahun 2011 tentang pengangkatan Dirut PDAM Sumber Pocong Bangkalan

Demikian disampaikan Anggota komisi C DPRD Bangakalan H Musawwir. Senin (24/02/20)

Ketua fraksi gabungan partai PKS dan Hanura itu menilai, Dirut PDAM Sumber Pocong Bangkalan yakni Moh Abdul Rasyid tidak memiliki kapasitas untuk memimpin badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut. “Mestinya pangangkatan itu sesuai aturan, yaitu dari internal PDAM yang sudah berpengalaman, sehingga bisa meningkatkan kinerja PDAM itu sendiri,” jelasnya.

Menurut Musawwir, sejak pengangtan Abdul Rasyid menjadi Dirut PDAM Sumber Pocong Bangakan pada April 2019 lalu belum menunjukkan tanda-tanda peningkatan kualitas pelayanan. “Kinerjanya belum kelihatan,” ucapnya.

Sementara itu wakil Bupati Bangkalan Drs Mohni mengatakan, pengangkatan Abdul Rasyid menjadi Plt Dirut PDAM merupakan keputusan Bupati. “Kan tidak didefinitivkan, hanya diperbantukan,” ujarnya.

Mantan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan itu menerangkan, penetapan Abdul Rasyid sebagai Plt Dirut PDAM hanya bersifat sementara. “Jadi, sambil lalu mencari yang terbaik, daripada kosong makanya pak Rasyid diperbantukan kesana,” tutup Mohni. (zai/ah)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer