POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Banyaknya tambak udang yang diduga tidak mengantongi izin (ilegal) di Kabupaten Pamekasan Madura, Jawa Timur, mendapatkan sorotan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Samsuri angkat bicara dan mendesak pemerintah untuk menertibkan keberadaan tambak udang yang diduga tidak mengantongi izin alias ilegal, karena dinilai telah meresahkan masyarakat.
“Keberadaan tambak udang yang tidak mengantongi ijin ini meresahkan, apalagi jika sampai menimbulkan limbah, membuat masyarakat tidak nyaman,” terangnya.
Pihaknya mencontohkan, keberadaan tambak udang di Kecamatan Larangan dan Tlanakan, di mana tambak udang tersebut diduga tidak mengantongi izin, bahkan ada yang sampai melakukan reklamasi pantai.
“Saya sudah meminta pihak terkait untuk melakukan penertiban tambak udang tersebut,” tandasnya.
Lebih lanjut Samsuri mengurai, pihaknya tidak menginginkan keberadaan bisnis yang dinilai menjanjikan itu malah merugikan warga. Oleh karena itu, pemkab hendaknya melakukan pengawasan dan menertibkan keberadaan tambak udang tersebut, tidak sekedar memberikan peringatan.
“Seharusnya, itu sudah bisa dilakukan penutupan karena sudah tidak prosedural, yakni tidak mengantongi izin,” ucapnya dengan nada serius.
Sementara itu Kepala Dinas Perikanan, Bambang Prayogi mengatakan, hingga saat ini ada empat pembudidaya tambak Udang yang memiliki Tanda pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan (TPUPI) yang diperoleh melalui Online Single Submisson.
Mereka Aank Godaifi, Sutan Takdir Alisyahbana, dan Yazid Karamin dari dari Desa Branta Pesisir, kemudian Abd Rasyid dari Desa Tlesah Kecamatan Tlanakan. Untuk beberapa wilayah lainnya, seperti Kecamatan Larangan belum memiliki TPUPI.
“Disana itu banyak yang belum memiliki TPUPI karena sampai saat ini yang tercatat hanya empat pembudidaya udang saja,” tukasnya. (Hasibuddin)