kerja Sama

Kirim Tulisan

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

Wisata

Pendidikan

Bisnis

Keislaman

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Madura Darurat Narkoba,  Racun Berbalut Madu

POJOKSURAMADU, MADURA – Tidak bisa dipungkiri, peredaran massif narkoba bisa terjadi dimana saja termasuk di pulau Madura. Pulau yang terkenal dengan penduduk yang lumayan agamis, akhirnya tercoreng dengan maraknya peredaran barang haram berupa narkoba. Mulai dari kabupaten tertimur, ( Sumenep) sampai kabupaten terbarat ( Bangkalan ) di pulau madura.

Kasus penggunaan dan distribusi narkoba, menjadi problem yang cukup pelik untuk diselesaikan.

Dalam operasi, 29 Oktober 2025S Satresnarkoba Polres Sumenep, mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu, MS (41), warga Desa Gunung Kembar, dan BN (41), warga Desa Tambaksari.

Dari tangan MS, polisi menyita satu poket sabu seberat 0,10 gram. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 33 poket sabu dengan total berat 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit handphone, dan uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil transaksi.

Adapun Kasat Narkoba Polres Pamekasan pada tanggal 7 November 2024, AKP Andri Setya Putra mengatakan, pemuda di Pamekasan yang terjerat narkoba terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Terdata, Polres Pamekasan berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 21 tersangka.

Pada tanggal 19/6/2025 Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana Narkoba dengan 17 terduga pengedar narkoba serta barang bukti sebanyak 24,33 gram shabu.

Sedangkan, Aparat Polres Sampang, 23 april 2025, mengungkap adanya peredaran narkoba di wilayah Pantai Utara (Pantura) dan menangkap satu orang kurir dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hampir 1 kilogram yakni 938,73 gram siap edar dan sudah dibungkus menjadi sembilan poket.

Yang terbaru, Satnarkoba Polres Bangkalan pada Senin (3/11/2025), menangkap pengguna saat sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu yang ternyata 3 pegawai, RS Syamrabu Bangkalan.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika telah banyak dilakukan oleh aparat penegakan hukum dan telah banyak mendapatkan putusan hakim di sidang pengadilan.

Penegakan hukum ini diharapkan mampu sebagai faktor penangkal terhadap merebaknya peredaran perdagangan narkoba atau narkotika di pulau Madura, tapi dalam kenyataan justru semakin intensif  dan massif dilakukan, semakin meningkat pula peredaran perdagangan narkotika tersebut.

Walaupun, Tindak pidana narkoba atau narkotika berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009, memberikan sanksi pidana cukup berat, di samping dapat dikenakan hukuman badan dan juga dikenakan pidana denda, tapi dalam kenyataannya para pelakunya justru semakin meningkat.

Hal ini disebabkan oleh faktor penjatuhan sanksi pidana tidak memberikan dampak atau deterrent effect terhadap para pelakunya.

Penyalahgunaan narkoba atau narkotika sudah mendekati pada suatu tindakan yang sangat membahayakan, tidak hanya menggunakan obat-obatan saja, tetapi sudah meningkat kepada pemakaian jarum suntik yang pada akhirnya akan menularkan HIV.

Perkembangan kejahatan akibat penggunaan narkoba atau narkotika pada saat ini telah menghantui kehidupan masyarakat. Mulai dari kriminalitas yang sangat membahayakan sampai aksi kejahatan lainnya yang berdampak sangat buruk.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika,Psikotropika,dan Zat adiktif.

Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Merupakan psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.

Namun kini pemanfaatannya disalahgunakan sehingga berakibat pada efek yang seharusnya tidak digunakan secara tidak bertanggung jawab.  Penyebaran narkoba yang sangat cepat sehingga sudah hampir tak bisa dicegah. Kemudahan akses menjadi salah satu penyebabnya. Tentu saja hal ini bisa menimbulkan kekhawatiran pada para orang tua, ormas,pemerintah.

Sebenarnya bagaimana narkoba dalam pandangan Islam?

Menurut Imam Adz-Dzahabi; bahwa semua benda yang dapat menghilangkan akal (jika diminum atau dimakan atau dimasukkan ke badan), baik ia berupa benda padat, ataupun cair, makanan atau minuman, adalah termasuk khamr, dan telah diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala sampai hari kiamat.

Allah berfirman, artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung.

Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antaramu lantaran minum khamr dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu (Al-Maa’idah: 90-91).

Apabila kita melihat kenyataan yang terjadi di sekitar kita akan tampak bahwa pemakaian narkoba (narkotika, obat-obat terlarang dan alkohol) ini melahirkan tindak kriminal yang banyak.

Perbuatan jahat seperti mencopet, mencuri, merampok sampai membunuh dan tindakan amoral seperti perzinahan, pemerkosaan serta pelecehan seksual lainnya, tidak sedikit yang diakibatkan pemakaian benda terlaknat tersebut.

Pantaslah jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah oleh kalian khamr, karena sesungguhnya ia adalah induk segala kejahatan”.(HR. Al-Hakim, dari Ibnu Abbas).Perbuatan setan adalah hal-hal yang mengarah pada keburukan, kegelapan, dan sisi-sisi destruktif manusia.

Ini semua bisa dipicu dari khamar (narkoba) dan judi karena bisa membius nalar yang sehat dan jernih. Khamar (narkoba) dan judi sangat dekat dengan dunia kejahatan dan kekerasan, maka menurut al-Qur’an khamar (narkoba) dan judi potensial memicu permusuhan dan kebencian antar sesama manusia. Khamar dan judi juga bisa memalingkan seseorang dari Allah dan shalat.

Selain dua ayat al-Qur’an di atas, juga ada hadits yang melarang khamar/minuman keras yaitu :”Malaikat Jibril datang kepadaku, lalu berkata, ‘Hai Muhammad, Allah melaknat minuman keras, pembuatnya, orang-orang yang membantu membuatnya, peminumnya, penerima dan penyimpannya, menjualnya, pembelinya, penyuguhan, dan orang yang mau disuguhi”. (HR. Ahmad bin Hambal dari Ibnu Abbas)

Kemudian hadits yang lainnya :”Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan adalah khamar, dan setiap khamar haram”. (HR. Abdullah bin Umar). Jelas dari hadits di atas, khamar (narkoba) bisa memerosokkan seseorang ke derajat yang rendah dan hina karena dapat memabukkan dan melemahkan.

Untuk itu, khamar (dalam bentuk yang lebih luas adalah narkoba) dilarang dan diharamkan. Sementara itu, orang yang terlibat dalam penyalahgunaan khamar (narkoba) dilaknat oleh Allah, entah itu pembuatnya, pemakainya, menjualnya, pembelinya, penyuguhan, dan orang yang mau disuguhi.

Bagaimana Upaya pencegahan terhadap penggunaan, dan distribusi narkoba ?

Terdapat 3 faktor mendasar dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,  yaitu : faktor individu, faktor pengawasan masyarakat, dan faktor negara.

1. Menumbuhkan Ketakwaan Anggota Masyarakat.

Perbuatan manusia sangat ditentukan oleh prinsip-prinsip kehidupan yang diyakininya. Keyakinan tentang keberadaan Allah SWT, bahwa Allah SWT satu satunya dzat yang menciptakan dunia dan isinya termasuk dirinya, bahwa Allah senantiasa menyaksikan setiap perbuatan yang dikerjakan manusia, bahwa Allah SWT telah menurunkan aturan-aturan kehidupan berupa dienul Islam, disertai pula keyakinan bahwa pada hari kiamat manusia seluruh amal perbuatannya dihisab.

Seorang muslim yang akan memiliki keyakinan teguh terhadap aqidah Islam akan menghasilkan sebuah pola perilaku yang senantiasa menjadikan Islam sebagai standar dan parameter perbuatannya. Semakin kuat aqidahnya, semakin kokoh prinsip itu dipegangnya, maka semakin tangguh pula kepribadiannya.

Jika seseorang sudah memiliki kepribadian Islami yang tangguh, maka ia tidak terpengaruh oleh lingkungannya, seburuk apa pun lingkungan tersebut.

Bahkan, ia justru akan berupaya mengubah lingkungan buruk tersebut. Jika pandangan materialistis yang sekarang berkembang menjadikan materi sebagai ukuran kebahagiaan, seorang muslim yang bertaqwa memandang bahwa tercapainya kebahagian adalah ketika ia mengikuti hukum-hukum Allah SWT.

Ketakwaan itu tidak hanya pada rakyat. Para penegak hukum juga harus memiliki ketakwaan. Jika tidak mereka akan mudah disuap dengan lembaran-lembaran uang.

2. Pengawasan Masyarakat.

Masyarakat tidak apatis dan cuek terhadap kondisi sekitarnya, tapi saling menasehati, mendukung kebaikan dan mencegah kemungkaran. Termasuk juga dalam perbincangan dan interaksi dalam dunia digital, baik di televisi maupun di media sosial karena opini umum diperbincangkan digital juga sangat bisa mempengaruhi pola kehidupan menuju pola hidup materialistis, konsumeris, hedonis, sekularis, dan pola pola yang membahayakan aqidah umat.

Kondisi tersebut tidak boleh didiamkan terjadinya sebuah kemungkaran di tengah-tengah kehidupan Masyarakat.

3. Tindakan Tegas Negara,

Negara harus melakukan tindakan riil untuk memberantas peredaran narkoba. Dalam kasus narkoba ini negara harus membongkar semua jaringan dan sindikat pengedar narkotika termasuk kemungkinan konspirasi internasional merusak para pemuda dan mengancam pengguna, pengedar dan bandar dengan hukuman yang sangat berat. Putusan pengadilan harus tegas dalam menghukum siapa saja aktor di balik peredaran narkoba.

Kesimpulan

Mencermati apa yang terjadi di pulau Madura maupun di hampir seluruh daerah di Indonesia,  menunjukkan bahwa kondisi saat ini belum mampu mengatasi barang haram ini.

Walaupun solusi-solusi sesaat seperti upaya pemberantasan distribusi terus dilakukan , akan tetapi hal tersebut belum menyentuh akar permasalahan sebenarnya yakni, penerapan Ideologi Kapitalis Sekuler, yang mengedepankan kebahagiaan berupa fisik dan materi tanpa memperhatikan Halal dan Haram.

Dan apabila negeri muslim seperti Indonesia masih belum merubah cara-cara hidup mereka, termasuk dalam mengatasi problem narkoba, sudah pasti ujungnya adalah kehancuran masyarakat, bangsa dan negara.

Jika demikian, kenapa tidak kembali kepada Islam. Serta keteladanan dan pendidikan yang benar dari orang tua sangat menentukan. Orang tua mesti memberikan perhatian dan kasih  sayang yang cukup kepada anak-anaknya.

Begitu pula masyarakat dituntut berperan aktif mencegah Narkoba, sebagai penyakit masyarakat yang menimbulkan dampak sosial yang negatif. Begitu pula pemerintah, terutama penegak hukum, harus adil dalam penegakan hukum.

(Penulis, Lilik)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img