POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Unit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang mahasiswa berinisial AP (22) warga Desa Tambakrejo, Waru, Sidoarjo. Pelaku diduga kuat menjajakan anak dibawah umur untuk prostitusi online.
“Kita berhasil mengamankan pelaku pada minggu lalu, atau pada (Kamis) tanggal 21 Januari 2021,” kata Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi.
Kronologi penangkapan pelaku berawal pada awal Januari 2021 pelaku mengenal ‘Mawar’ kemudian menawarkan untuk dibantu Booking Order (BO) melalui medsos, pada sebuah akun Michat, Facebook dan grup WhatsApp.
“Tersangka AP telah mengunggah konten berisi penawaran jasa layanan prostitusi melibatkan anak di bawah umur pada media sosial,” ujar AKBP Zulham Efendi.
Kasus prostitusi anak dibawah umur tersebut, kata Zulham, terungkap berkat siber patrol yang dilakukan anggotanya. Tim menemukan praktik prostitusi online yang dijalankan Angga Prayitno.
Akun tersebut menawarkan jasa layanan prostitusi melibatkan anak berusia 10 tahun dan 15 tahun. Tawaran itu disebar ke akun Grup Facebook ‘Cewek Include Surabaya Sidoarjo’.
Bukan hanya melalui akun Grup Facebook, lanjut Zulham, Pelaku juga menjajakan para korban melalui aplikasi percakapan lain, seperti MiChat dan Whatsapp.
Usai mendapat pelanggan, komunikasi kemudian berlanjut melalui nomor pribadi pelaku, untuk menentukan besaran tarif hingga lokasi kencan.
“Para korban dijual tersangka dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp2 juta setiap kali kencan. Pelaku kemudian mendapat bagian Rp70 ribu dari setiap transaksi,” lanjut AKBP Zulham Efendi.(Holidy)