POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Pelaku pemalsu surat keterangan palsu kedalam akta autentik, berinisial AW (41) asal A Yani, Siwalankerto, Surabaya. Pelaku diringkus di daerah Solo.
Pelaku tersebut melakukan penipuan atau penggelapan SHM 656 dan 657 pada tahun 2017 sampai 2019 yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo.
“Kejadian ini terjadi pada Tahun 2017 dan 2019 lalu di Sidoarjo. Dan tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko, Senin (25/01/2021).
Dijelaskan Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto, tersangka AW bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah untuk meyakinkan korban dengan cara memberikan cek dengan nilai 225 M.
Tersangka juga memperlihatkan kepada korban beberapa uang yang diduga palsu, yang ada di dalam lemari pakaian tersangka dengan nilai 6 M. Sehingga korban menyerahkan 3 SHM kepada tersangka.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka ini menyerahkan cek kepada korban. Selain itu, tersangka juga memperlihatkan uang senilai 6M kepada korban,” lanjut Kombespol Totok Suharyanto.
Kata Totok, setelah tersangka memegang 3 SHM milik para korban, lalu tersangka menggadaikan 3 SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai 43,7M. Inilah yang digelapkan oleh tersangka.
“Usai tersangka membawa 3 SHM milik korban, tersangka menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain dengan nilai 43,7M, kemudian uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi,” jelas Kombespol Totok.
Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 lembar cek Bank senilai 225 Milyar, uang tunai sebanyak 1,5 Milyar dan 3 kendaraan roda empat, serta beberapa sepeda motor.
Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan tersangka dijerat pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (Holidy)