POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Malang nian nasib seorang wanita berusia 29 asal Kabupaten Sumenep, sebut saja Mawar. Bagaimana tidak, perempuan yang telah cerai dengan suaminya lalu menikah siri dengan oknum kades, setelah itu ditinggal.
Oknum kades bersama Mawar melakukan pernikahan siri di Kota Surabaya. Saat ini oknum kades tersebut meninggalkan istri sirinya yang baru dinikahi. Mawar sedang mencari oknum kades itu untuk dimintai pertanggungjawabannya.
“Saya dinikahi 4 Oktober 2021. Surat pernikahan juga dibuat, tapi suratnya ada di dia (oknum kades). Kalau video dan foto ada di HP saya,” terang Mawar, Senin (3/1/2022), seperti dikutip dari portalmadura.com.
Menurut Mawar, awalnya hubungan dirinya dengan oknum kades dari daerah yang sama di Sumenep itu tidak mendapat restu dari orang tua. Mawar terus berusaha meyakinkan kedua orang tuanya dan akhirnya mendapat restu.
“Setelah mendapat restu, saya malah ditinggal tanpa alasan apapun,” ucap Mawar.
Mawar sempat mendapat kabar, bahwa pernikahannya itu sempat menjadi perbincangan warga di desa oknum kades menjabat. Namun, oknum kades mengilak. “Hanya fitnah (kata oknum kades),” ujar Mawar menirukan kabar yang ia terima.
Kini Mawar hanya berharap, oknum kades itu tetap bertanggungjawab atas perbuatannya, sebelum Ia menempuh jalur hukum. “Kalau tidak ada kejelasan, saya akan lakukan (menempuh jalur hukum),” ucapnya.
Sementara, oknum kades tersebut dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar. “Belum bisa memberikan komentar. Saya belum tahu (Mawar) mengaku apa,” kata oknum kades yang ada di wilayah hukum Kecamatan Dungkek.
Sumber : portalmadura.com