POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan mengamankan SJ (18), gadis muda asal Bondowoso, setelah terbukti menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK), Rabu malam, (03/03/2021).
Sj tertangkap basah saat sedang mangkal di salah satu warung remang-remang di Pamekasan. Ia diangkut menggunakan mobil patroli Satpol PP untuk dimintai keterangan di Kantor Satpol PP setempat. Dari hasil keterangan, SJ baru tiba di Pamekasan pada 27 Februari 2021 lalu.
“SJ terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Pamekasan nomor 18 tahun 2014 tentang pelarangan adanya jasa pelacuran atau PSK di Pamekasan,” ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman.
Menurut Hasanurrahman, berdasarkan pengakuan SJ, Ia mematok tarif 250 Ribu dalam sekali main kepada setiap pelanggannya. Ia juga menuturkan mangkal di warung kopi remang-remang depan SMAN 3 Pamekasan dari pukul 21.00 WIB, untuk menawarkan jasa esek-esek kepada pelanggan kopi yang datang di warung tersebut.
“SJ ini menjajakan diri lewat media sosial, dan meski baru 5 hari ia sudah melayani 5 orang pelanggan,” terangnya.
Dari pemeriksaan, SJ mengaku rela bekerja sebagai PSK di Pamekasan demi menghidupi adiknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Sebab, dirinya sudah tidak memiliki orang tua lagi, alias yatim piatu.
“SJ ini tinggal di area Jalan Pintu Gerbang, kalau melayani pelanggan di sebuah rumah bukan hotel,”terang Hasanurrahman.
Pihaknya berjanji, ke depan akan lebih rutin melakukan patroli di sepanjang Jalan Pintu Gerbang Pamekasan, khususnya di warung kopi remang-remang yang berlokasi di sepanjang area Pasar 17 Agustus. Ia juga meminta bantuan kepada masyarakat Pamekasan agar tidak menutup informasi bila ada kegiatan dan perlakuan apapun yang menyimpang dari Perda Pemkab Pamekasan.
“Sesuai perintah Kasatpol PP, untuk patroli melakukan operasi harus lebih rutin, dan kami bilang siap. Pamekasan harus bebas dari bisnis prostitusi dan penyedia jasa esek-esek,” tegasnya. (Hasibuddin)