POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Masa Pelunasan BPIH CJH di Bangkalan Diperpanjang

POJOKSURAMU.COM, Bangkalan – Masa Pelunasan Biaya Pelunasan Ibadah Haji atau (BPIH) Reguler di lingkungan Kabupaten Bangkalan diperpanjang hingga 30 April 2020 mendatang.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan, Wafir, mengatakan, perubahan tersebut lantaran efek wabah covid-19 serta sesuai edaran dari Menteri Agama RI.

“Perubahan jadwal pelunasan BPIH sampai dengan tanggal 30 April ” ungkap Wafir.

Ia menerangkan, dari total 726 CJH yang akan diberangkatkan pada tahun ini, hanya ada 65 persen atau sekitar 460 orang yang sudah melunasi BPIH. Sedang sisanya diberikan batas waktu hingga 9 mendatang terhitung sejak hari ini.

“Sesuai dengan kebiasaan lama, jema’ah terkadang akan melunasi pada saat H-2 atau sehari sebelumnya,” terang Wafir.

Kemudian, Lanjut Wafir, para CJH yang sudah melunasi BPIH bakal menerima dana manfaat sebesar 400 Ribu Rupiah. Dana tersebut sesuai dengan setoran awal dan akan dikirimkan ke rekening masing-masing CJH. Untuk itu, pihaknya bakal pro aktif terhadap Jema’ah untuk mengkonfirmasi terkait BPIH tersebut, khususnya bagi para jema’ah yang belum melunasi. Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk menghindari penundaan keberangkatan para jema’ah.

“Tapi nantinya mereka tetap punya hak prerogatif untuk menunda keberangkatan hingga tahun depan,” terangnya.

Wafir menambahkan, bagi CJH yang ingin melunasi BPIH, Ia meminta agar mengikuti anjuran pemerintah tentang Sosial Distanching dan Physycal Distanching. Tata cara pelunasan dapat dilakukan dengan cara M-Banking atau Via ATM, untuk menghidari kerumunan massa.

“Untuk menghindari gagal system, para jama’ah kami minta untuk tidak melunasi pada saat hari-hari terakhi,” tutupnya. (Ruf/Wid)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer