POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Seorang waria berinisial AF (34) alias Fara warga Dusun Labisan, Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya dia (Red-Fara) dilaporkan pasangan sejenisnya Amiruddin (45) warga Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan karena membawa kabur mobil Toyota Kijang Nopol W-1795-T miliknya.
Kanit Reskrim Polsek Modung, BRIPKA Poudra Kinang memaparkan bahwa pada hari Minggu 31 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB bawa kabur mobil milik pelapor.
“Tersangka membawa kabur mobil jenis Kijang Toyota milik pelapor dengan menggunakan kunci duplikat yang ada didalam dashboard mobil,” paparnya, Rabu (3/2/2021).
Mobil tersebut disembunyikan oleh tersangka di pasar Surya Kenjeran Surabaya dengan maksud akan dijual.
“Pada hari Senin 1 Februari 2021 mobil ditemukan oleh unit Reskrim Polsek Modung dan segera melakukan penyitaan,” imbuh Poudra.
Sehari setelah barang bukti ditemukan, tersangka berhasil diamankan di rumah kerabatnya di Kenjeran.
“Pelapor merupakan pasangan sejenis dengan tersangka berperan sebagai wanitanya,” tandasnya. (Fathur)