POJOK SURAMADU.COM , Dengan aktifitas sejumlah kepala daerah usai cuti panjang kampanye, potensi terjadinya pemanfaatan jabatan untuk kampanye terselubung semakin besar.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI) Ari Junaedi yang intens berkeliling daerah selama pilkada ini mengakui lemahnya pengawasan dari Bawaslu sehingga khawatir terjadinya pesta demokrasi yang tidak fair.
“Aktifnya Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie sejak tgl 7 Desember terlihat sekali memadatkan agenda penyaluran berbagai bantuan sosial sehingga patut diduga menggunakan kekuasaan untuk kampanye dirinya sendiri.
“Saya tidak melihat tindakan dari Bawaslu atas apa yang dilakukan calon gubernur Kaltara ini, sementara calon-calon yang lain sudah dilarang kampanye karena memasuki hari tenang. Kalau kembalinya gubernur petahana dengan kesibukan mengatasi lonjakan covid yang menggila di Kaltara tentu akan sangat diacungi jempol. Lonjakan jumlah positif penderita covid-19 di Kaltara 1.881 serta yang wafat 23 jiwa tentu angka-angka ini harusnya menjadi alarm bagi gubernur Kaltara. Bukan malah menyalurkan berbagai bantuan dengan seremonial yang mirip kampanye. Tindakan petahana ini harusnya masuk kategori pelanggaran berat dan layak didiskualifikasi sebagai peserta pilkada,” ujar Ari Junaedi.
Menurut Tenaga Ahli Desk Pilkada Kemendagri (2017-2019) ini, semua kontestan pilkada harus mendapat perlakuan yang sama atas hak dan kewajiban selama tahapan kampanye.
“Ke depan harus ada evaluasi masa kembalinya kepala daerah petahana ke jabatan semula, sebaiknya beberapa hari setelah pelaksanaan pilkada rampung untuk mencegah terjadinya power abuse dan peningkatan kualitas demokrasi kita. Saya sendiri sangat menyesalkan dengan kualitas pengawasan dari Bawaslu dan lemahnya Gakumdu di Kaltara,” jelas Ari Junaedi yang juga Wakil Direktur Informasi Publikasi Tim Kampanye Nasional Jokowi – Amin di Pilpres 2019 kemarin. (*)