POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Adanya bau tak sedap didunia pendidikan kembali tercium, kali ini terendus dugaan pungutan liar (Pungli) Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Taman Kanak-kanak (TK) se-Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Dugaan pungli Dana BOP menyeruak dan diduga dilakukan oleh Ketua K3 TK Kecamatan Pademawu.
Dijelaskan, menurut salah satu kepala sekolah TK yang tidak menyebutkan namanya mengatakan, seperti yang terjadi pada pencairan Dana BOP tahap ke-2 tahun 2019 yang turun bulan Januari 2020 lalu, masih tetap diminta lagi, Pungli sebesar 2.5 persen setiap satuan pendidikan TK se-Kecamatan Pademawu.
Dan pencairan dana BOP TK sejak tahun 2017 sampai 2019 yang masih terus dilakukan.
“Misalnya, TK A dapat Dana BOP sebesar Rp 30 juta, berarti harus nyetor sebesar Rp. 750.000. Bisa dibayangkan berapa jumlah TK se-Kecamatan Pademawu,” ujarnya.
Informasinya, tambah dia, Pungli itu dilakukan melalui atau disetor langsung ke Ketua Gugus masing-masing satuan kerja atas perintah Ketua K3 TK tersebut.
“Menurut pengakuan Ibu Nurmiatik sendiri, katanya, uang Pungli tersebut akan dibagi-bagi ke pihak Dinas terkait, mulai dari Pengawas, Pejabat di Kantor Dinas dan sebagainya,” ungkapnya.
“Entah Pungli tersebut atas inisiatif Ketua K3 TK sendiri, tanpa sepengetahuan mereka atau karena melalui instruksi yang liar. Ini menjadi tanda tanya besar bagi setiap Satuan Pendidikan TK,” imbuhnya.
Ketika dikonfirmasi ke beberapa kepala TK di Wilayah Kecamatan Pademawu, mereka membenarkan bahwa ada permintaan dana sebesar 2,5 persen, setiap Dana BOP turun dan itu berlangsung sejak Tahun 2017.
“Ketika lambat atau tidak membayar, biasanya akan dikonfirmasi disertai dengan adanya ancaman ini dan itu,” ungkapnya.
Bahkan, beberapa ketua yayasan di wilayah Kecamatan Pademawu ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya Pungli tersebut. Hal ini berdasarkan laporan dari kepala TK-nya, di mana setiap pencairan Dana BOP selalu meminta disisakan 2,5 persen untuk disetorkan ke K3 TK.
“Katanya untuk dibagi-bagi ke pihak Dinas Terkait,” ungkap ketua yayasan yang tidak ingin disebutkan namanya.
“Tentu saja ini tidak boleh dibiarkan terjadi secara terus menerus,” pungkasnya.
Sayangnya ketua PGRI Kabupaten Pamekasan, saat dihubungi melalui whatsapp untuk dikonfirmasi terkait masalah ini, belum ada jawaban. (Ver)