POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Satuan Tugas Covid-19 Sumenep, Madura,Jawa Timur yang terdiri dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan BPBD setempat melaksanakan operasi Yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi tersebut merupakan implementasi Inpres 6 Tahun 2020 di Kota Keris. Para pelanggar langsung disidang ditempat dan selanjutnya diterapkan sanksi.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan, operasi tersebut untuk meningkatkan kedisiplinan bagi warga agar penyebaran covid-19 dapat terus ditekan.
“Operasi Yustisi ini sidang cepat bagi para pelanggar Protokol Kesehatan, jadi bagi siapa saja yang melanggar langsung disidang ditempat,” ucapnya.
Ia menegaskan, Tim Satgas akan terus melakukan operasi penegakan pelanggar Prokes di beberapa titik yang rawan terjadi pelanggaran. Harapannya masyarakat disiplin dalam beraktifitas.
“Karena belum ada vaksinnya ya kita harus disiplin, disiplin ini adalah vaksin, terus kita lakukan pendisiplinan ini ke beberapa tempat,” tegasnya.
Sementara petugas gabungan memberikan sanksi yang bervariasi bagi pelanggar Prokes, mulai dari membersihkan trotoar, push up, hingga melafalkan Pancasila. “Ada yang berupa sanksi teguran dan sanksi sosial berupa menyanyi, push up,” ungkapnya. (Kahfi)