POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Sidang tuntutan dua terdakwa kasus pembunuhan Moh. Jefri dan Abdul Aziz dengan korban Mudassir (18) di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan secara virtual, Selasa (27/10/2020).
Terdakwa dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Otak pembunuhan Moh. Jefri 20 tahun penjara sedangkan Abdul Aziz 17 tahun penjara.
Kasipidum Kejari Bangkalan, Choirul Arifin mengatakan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan fakta yang terjadi dipersidangan. Dimana tersangka mengakui perbuatannya.
“Ada dua berkas perkara pembunuhan yang di Galis, satu orang kami tuntut selama 20 tahun penjara satunya lagi 17 tahun,” katanya.
Perbedaan tuntutan yang diberikan JPU tersebut berdasarkan peranan kedua terdakwa yang berbeda.
“Kalau otaknya kenapa kami perkuat karena memang dia dalangnya, makanya kami tuntut 20 tahun. Sementara satunya cuman ikut-ikutan saja,” imbuh Choirul.
Tuntutannya tersebut, Choirul mengaku diyakini dari fakta persidangan sesuai pasal 340 KUHP dan pengakuan terdakwa di persidangan.
“Agenda berikutnya, pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Majlis Hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk mengirim pembelaan secara tertulis pledoi,” ujar Choirul. (Fathur)