POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Pamekasan Zona Merah Covid-19, Komisi III DPRD Usulkan PSBB di Pamekasan

POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Bertambahnya warga pamekasan yang terkonfirmasi positif Covid-19, menjadi atensi bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Ketua Komisi III DPRD Pamekasan, Ismail, menyarankan agar Kabupaten Pamekasan segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), berdasarkan PP No 21 Tahun 2020. Hal itu dinilai sebagai cara ampun untuk memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19.

“Sebelum lambat dan banyak warga yang terjangkit, maka PSBB ini layak untuk diterapkan,” kata Politikus Demokrat itu.

Ismail menilai, PSBB tersebut harus segera diusulkan oleh Pemkab Pamekasan melihat perkembangan warga yang terkangkit terus bertambah. Belum lagi pengawasan di wilayah perbatasan saat ini dinilai kurang maksimal.

“Pemeriksaan di wilayah perbatasan itu saya nilai kurang ketat, dan lagi aktivitas masyarakat juga masih sama seperti biasanya,” terang Ismail.

Lebih lanjut Ismail mengatakan, Pemkab juga harus bisa memenuhi kebutuhan warga Pamekasan, akibat wabah covid yang melarang para pedagang kaki lima untuk berjualan di wilayah keramaian, serta batas waktu berjualan untuk kafe.

Konsekuensi yang dimaksud, menurut Ismail, Pemkab Pamekasan harus memenuhi kebutuhan dasar penduduk atau kebutuhan pokok masyarakat setempat.

“Jangan lelet, jangan menunggu korban lalu pemerintah mengambil kebijakan,” tegasnya.

Sementara ketua Satgas Kabupaten Pamekasan, Totok Hartono, mengaku masih akan melakukan kajian terhadap usulan PSBB tersebut. Menurutnya, PSBB itu harus diusulkan kepada Menteri Kesehatan melalui Gubernur.

“Pesatnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan. Satu contoh pertimbangan sumberdaya, pangan misalkan, karena PSBB ini meliputi provinsi atau kabupaten,” terangnya.

Totok menambahkan, sebagai langkah pertimbangan, Pemkab harus mengumpulkan data mulai dari tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, sebelum mengusulkan PSBB ke Kementerian.

“Jadi nantinya, apakah risiko usulan PSBB ini tinggi atau sedang, jadi kita berdasarkan data,” tutupnya.

Untuk diketahui, peta sebaran Covid-19 di Pamekasan tanggal Senin 13 April 2020 jumlah Orang Dalam Risiko (ODR) sebanyak 5035 orang. Sementara Orang Dalam Pantauan (ODP) sebanyak 140. Sedangkan Pasien Dalam Pantauan (PDP) sebanyak dua orang. Positif Corona 2 orang dan satu orang sudah meninggal. (sib/wid)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer