POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Pemuda berinisial AM (27) Dusun Nyarengah, Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Jawa Timur diamankan Polres setempat lantaran membawa kabur sepeda motor, Selasa, (14/01/20).
Pria tersebut mengambil sepeda motor merk Honda Beat warna merah milik April Riyanti Margareta, warga Pasarkeling Surabaya, Jawa Timur dengan nomor polisi L 3601 BW.
Sepeda motor tersebut dijual kepada temannya berinisial RI dengan harga 3jt rupiah dan oleh RI masih dibayarkan 1 juta rupiah. Diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar 7 juta rupiah. Hingga kini barang bukti motor masih menjadi daftar pencarian barang (DPB).
Modus yang digunakan pelaku yakni, berpura-pura membeli hp milik korban yang diiklankan melalui aplikasi Facebook, kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu untuk membayar hp korban, kemudian pelaku meminjam motor korban untuk mengambil uang dan pelaku membawa kabur motor korban.
Kapolsek Burneh, Eko menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku di rumah nya. Menurut keterangan pelaku, uang hasil penjualan motor tersebut ia gunakan untuk dugem di Surabaya. Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 373 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
“Benar kami sudah meringkus, uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk dugem di Surabaya, pelaku di jerat pasal 378 dan atau 373 kuhp dg ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” ujarnya. (Zai/id)