POJOKSURAMADU, Surabaya – Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur berhasil mengamkan pria berinisial DEC (44) Warga Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran bersama temannya yang berinisial SB(27) Warga Asal Dusun, Paketan Desa/Kecamatan, Tanah Merah Kab. Bangkalan.
Keduanya diringkus polisi tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Sidorame Baru, Gang III Surabaya saat sedang asyik nyabu sekitar pukul 09:30 Wib (21/01).
Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus menjelaskan, penangkapan kedua budak sabun itu berawal dari informasi warga bahwa kedua lelaki yang berprofesi sebagai penjaga warkop dan kuli bangunan ini sering konsumsi sabu di tempat tersebut.
“Begitu info diterimanya, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dilokasi dan ternyata ditempat itu terlihat ada dua tersangka yang sedang dalam pengaruh sabu. Keduanya duduk berhadapan dengan alat isap ditengahnya,” terang dia, Kamis (23/01/2020).
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan petugas. Kepada polisi pelaku mengakui mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial CAK yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Kita masih selidiki itu,” Katanya.
Untuk membeli barang itu, kedua pelaku patungan dari uang hasil jaga warkop dan kuli bangunan. “Alsanya untuk menambah stamina agar lebih kuat bekerja atau jaga malam,” ungkap dia. (pen/ah)