POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

PCNU Pamekasan Minta Pelaku Tambang Ilegal Diproses Hukum

POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) kabupaten Pamekasan mendesak Pemerintah setempat untuk tegas dalam menangani galian c ilegal yang ada di wilayah Pamekasan.

Hal tersebut ditegaskan PCNU Pamekasan, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Pamekasan.

Dalam hasil kajiannya, penambangan tanpa izin di kabupaten Pamekasan berlangsung kurang-lebih selama 10 tahun. Hal tersebut tidak mendapatkan teguran dari aparat pemerintah.

“Dari data yang kami himpun, ada 100 lebih tambang galian C yang terjadi di Kabupaten Pamekasan. Tambang ini tersebar di sejumlah kecamatan, mulai wilayah selatan, tengah dan wilayah utara,” ungkap ketua Lakpesdam PCNU Pamekasan, Taufiqurrahman Khafi.

Dilanjutkannya, hasil dari penambangan liar tersebut juga digunakan untuk reklamasi pantai di wilayah selatan Pamekasan, yang berdampak pada rusaknya tanaman mangrove di pantai tersebut.

“Yang memprihatinkan, (hasil tambang itu) digunakan untuk reklamasi pantai selatan Pamekasan yang mengakibatkan musnahnya tanaman mangrove di pantai tersebut,” tambahnya.

Karena hal tersebut, PCNU Pamekasan memandang bahwa penambangan tersebut termasuk merusak lingkungan yang melenceng dari ajaran agama Islam, selain juga menyalahi aturan undang-undang yang berlaku.

“Perusakan lingkungan hidup harus dipandang bukan lagi hanya masalah politis dan ekonomis, melainkan juga masalah teologis, karena memberikan ancaman terhadap kehidupan manusia,” tegasnya.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, PCNU Pamekasan menuntut pemerintah dan aparat pemerintah untuk tegas segera menutup tambang galian C illegal di Kabupaten Pamekasan.

Selanjutnya, pelaku penambang galian C illegal agar diproses hukum berdasarkan undang-undang yang belaku yakni Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 161.

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Pamekasan membuat program bantuan usaha produktif sebagai alternatif kepada masyarakat yang terdampak dari penutupan tambang ilegal tersebut.

“Dan yang terakhir kepada DPRD Pamekasan, agar segera membuat Rancangan Peraturan Daerah tentang pertambangan di Kabupaten Pamekasan untuk melindungi seluruh tambang yang ada di Kabupaten Pamekasan,” tandas ketua Lakpesdam PCNU Pamekasan.

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer