POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Akibat sering menggunakan barang terlarang jenis ganja, seorang pria bernama Muhammad Wahid dijebloskan kedalam penjara Mapolsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pria (25) Tahun asal jalan Mulyorejo Selatan No. 81 Surabaya ditangkap polisi saat berada di sekitar jalan Bulak Rukem 2-D Surabaya, Kamis , 02 Januari 2020, sekitar pukul 22.30 WIB
Kapolsek Kenjeran, Kompol H. Cipto melalui Kanit Reskrim AKP Evan Andias mengatakan dalam penangkapan tersangka ini anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini kerap menyedot ganja.
“Setelah mendapatkan informasi petugas langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan di lokasi hingga berhasil menangkap pelakunya,”ungkap Evan, Kamis (09/01/20).
Saat itu pelaku tak mengira jika dibuntuti petugas, ketika di jalan Bulak Rukem pelaku itu dihentikan dan dilakukan penggeledahan badannya.
“Dari tersangka ditemukan barang bukti 1 lenting daun ganja yang saat itu diduduki oleh pelaku. Selain polisi juga menemukan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja yang disimpan dalam tas dan 1 unit HP merk Samsung,” paparnya.
Saat tertangkap, tersangka ini mengaku jika daun ganja itu didapat dan dibeli dari seorang yang biasa dipanggil Kat (nama samaran).
“Tersangka juga mengaku, transaksi dilakukan di pinggir jalan setelah jembatan suramadu sisi Madura dengan harga Rp. 100.000,- perpoket, ” akunya Wahid pada penyidik.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Kenjeran guna dilakukan penyidikan hingga pengembangan.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) UU. No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika yang ancamanya 7 tahun penjara,” tambah Evan. (Pen/id)