Sampang. Penjabat (PJ) Kepala Desa Lar-Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dilaporkan oleh warga ke Bupati Sampang atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan terhadap perangkat desa.
Laporan resmi itu disampaikan pada Senin, 30 Mei 2022, langsung kepada Bupati Sampang H. Slamet Junaidi. PJ Kades Lar-Lar, M. Fadol, dituding telah mencopot sejumlah perangkat desa tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Salah satu warga yang melaporkan, Kudrus, mengungkapkan bahwa setidaknya ada enam perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak oleh M. Fadol. Ia meminta Bupati untuk segera mengevaluasi dan mencopot M. Fadol dari jabatannya sebagai PJ Kepala Desa.
“Kami memohon kepada Bupati Slamet Junaidi untuk segera memberhentikan PJ Kades M. Fadol karena tindakannya diduga melanggar aturan perundang-undangan,” ujar Kudrus.
Lebih lanjut, Kudrus menyebut bahwa selain melakukan pemberhentian secara tiba-tiba, M. Fadol juga menunjuk perangkat baru tanpa terlebih dahulu menyelesaikan status perangkat lama. Salah satu contohnya adalah pengangkatan Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan yang baru, padahal pejabat lama belum diberhentikan secara resmi.
“Ini jelas merupakan bentuk maladministrasi. Mengangkat perangkat baru tanpa mencabut SK yang lama jelas melanggar prinsip administrasi pemerintahan,” tegasnya.
Kudrus juga menambahkan bahwa sejak Januari hingga Mei 2022, para perangkat yang diberhentikan tidak menerima hak gaji mereka, yang menurutnya adalah tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
Dalam aduannya, Kudrus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 40 jo Pasal 41 Perda Kabupaten Sampang No. 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta Perbup No. 33 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa. Ia juga menyebut Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai landasan hukum.
“Kami berharap laporan ini ditanggapi secara serius oleh Bapak Bupati dengan penuh pertimbangan, profesionalitas, dan ketegasan. Jangan sampai desa kami menjadi korban kesewenang-wenangan,” tandasnya.
Di sisi lain, saat wartawan mencoba menghubungi PJ Kades M. Fadol untuk klarifikasi melalui sambungan telepon, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. Bahkan, setelah panggilan tersambung, ia langsung memutus sambungan.


