POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Pecat Beberapa Perangkat Desa, PJ Kades Lar-Lar Banyuates Diadukan ke Bupati

Pojok Suramadu – Penjabat (PJ) Kepala Desa Lar-Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Kabupaten Sampang, Jawa Timur diadukan kepada bupati setempat pada Senin (30/5/2022).

Aduan disampaikan kepada kepada Bupati Sampang Slamet Junaidi lantaran PJ Kades Desa Lar-Lar M Fadol karena melakukan pencopotan kepada sejumlah perangkat desa secara sepihak.

Salah satu Warga Desa Lar-Lar, Kudrus meminta kepada Bupati Sampang untuk mengevaluasi PJ Kades Lar-Lar M Fadol karena sudah melakukan tindakan sewenang-wenang. Kudrus menjelaskan, sedikitnya terdapat 6 perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak.

“lar memohon kepada Bupati Sampang H Slamet Junaidi untuk memberhentikan M. Fadol
sebagai PJ Kepala Desa Lar-lar karena diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,”ucapnya.

Tidak hanya memberhentikan, M Fadol juga mengangkat beberapa perangkat desa baru tanpa memberhentikan perangkat desa pada jabatan sebelumnya, salah satu contoh ia mengangkat Kaur Keuangan baru sementara perangkat yang lama tak diberhentikan.

“(Ini) perbuatan maladministrasi tersebut dilakukan dengan cara mengangkat Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan Desa Lar-lar tanpa terlebih dahulu memberhentikan Kaur Keuangan dan
Kaur Perencanaan Desa yang sah,” kata dia.

Kata Kudrus, PJ Kades Lar-Lar melakukan tindakan melawan hukum dengan tidak memberikan hak gaji sejak Bulan Januari-Mei 2022. “sedikitnya terdapat 6 (enam) orang perangkat Desa termasuk Para Pengadu,” kata dia.

Ia menjelaskan tentang pasal 40 jo 41 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sub pasal 12 jo 13 Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 tahun 2016 tentang Pemerintah Desa serta perbuatan melawan hukum berdasarkan atas Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

“Adanya dugaan maladministrasi ini, kami Berharap kepada Bupati Sampang H Salamet Junaidi untuk mananggapi surat pengaduan ini dengan seksama, cermat, professional, dan penuh dengan
kebijaksanaan agar segera Melakukan pencopotan atau pemberhentian terhadap PJ. Kepala Desa
Lar-lar,” pintanya.

Sementara Pj Kapala Desa Lar Lar M.Fadol saat dikonfirmasi awak Media lewat jejaring telefon tidak merespon, bahkan ia langsung mematikan Telfonnya. (Jusi)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer