POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Hernawan (20) th, warga asal Jalan Keputih Tegal Timur, Surabaya kini harus berurusan dengan petugas dari Mapolsek Rungkut, Polrestabes Surabaya.
Pemuda yang masih berstatus pelajar ini ditangkap setelah diketahui melakukan perampasan sebuah Handphone di Jalan Wonorejo Timur No. 100, Rungkut, Surabaya pada, 13 Januari 2020.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Iptu Djoko Soesanto menjelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dari seorang wanita bernama Siti Ma’rifah (20) th yang pada saat itu dirinya menjadi korban penjambretan.
“Korban saat itu sedang bermain HP di depan halaman rumah dan tiba-tiba ada seorang laki-laki tak dikenal mendekati dan bertanya kepada korban,” papar Djoko, Selasa (14/01/2020).
Setelah didekati dan bertanya kepada korban, apakah kenal dengan adiknya yang bernama dewa. Pertanyaan itu merupakan modus pura-pura untuk melancarkan aksinya.
“Namun korban belum sempat menjawab pertanyaan, pelaku menarik paksa HP yang dipegang oleh korban dan berlari menuju temannya yang menunggu di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor lalu kabur,” ungkap Djoko.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Rungkut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas yang dilakukan tersangka ini akan kami jerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamanya 7 tahun penjara,” tambah Djoko. (Pen/id)