POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Pelaku Kejahatan Bersenjata Celurit Ditangkap Aparat Polsek Asemrowo Usai Dimasa Warga

POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Pemuda bernama Rahman Difa Neftara Waworudeng (32), berhasil dibekuk oleh Anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa. 14 Januari 2020 sekitar pukul 19.30 WIB.

Pria pengangguran yang tinggal di Jalan Sukodono Gg.V No.3, Surabaya ini ditangkap di jalan Kalibutu tepatnya dekat Rel Kereta Api Surabaya, usai menjadi amukan massa.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Nursuhud melalui Kanit Reskrim AKP Syaifuddin mengatakan kejadian itu bermula ketika korban, Dani Damara (24) warga Jalan. Simolawang Gg. II Barat No. 9 Surabaya bersama suaminya keluar dari rumah dengan menggunakan sepeda motor. Ketika di perjalanan tak jauh dari rumah korban, tiba-tiba ada seorang laki-laki tak dikenal memepet dan merampas paksa tas milik korban lalu melarikan diri.

“Begitu diketahui, suami korban lalu mengejar pelaku sembari berteriak maling,” sebut Syaifuddin, Rabu (15/01/2020).

Syafuddin menambahkan, ketika sampai di jalan Kalibutu tepatnya dekat Rel Kereta Api Surabaya, pelaku ini bernasib sial. Saat itu pelaku terjatuh dan berhasil ditangkap oleh korban bersama warga sekitar.

“Begitu tertangkap pelaku sempat mendapatkan bogeman mentah dari korban dan warga sekitar yang saat itu geram dengan ulah pelaku. Untungnya pelaku dapat diselamatkan dari amukan masa oleh anggota Reskrim Polsek Asemrowo yang berpatroli disekitar,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamakan barang bukti 1 unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam Nopol L 3414 KZ beserta kunci kontak, 1 buah celurit, 1 buah tas warna merah,1 dompet warna merah putih yang berisi uang tunai Rp.1.000.000,. serta dompet warna biru berisikan make up dan1 buah HP merk Samsung J6 warna biru.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan kami jerat dengan pasal berlapis yaitu 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan UU Darurat No.12 Tahun 1951,” pungkas Syaifuddin. (Pen/id)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer