POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus dua pelaku kasus pembunuhan sadis di Desa Soabi, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean yang terjadi pada Selasa (4/8/2020) lalu.
“Pelaku berinisial W dan R. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda,” ucap Kapolres Sumenep AKBP Darman, Senin (10/8/2020).
Menurutnya, pelaku yang pertama kali ditangkap adalah R. Dia berperan sebagai pembantu dalam kasus pembunuhan itu. Setelah dikembangkan, diketahui pelaku utama adalah W.
“W sebagai eksekutor,” imbuh Darman.
Akibat dari perbuatannya, lanjutnya, kedua pelaku dijerat pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) juncto pasal 55 ayat (1) atau pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus pembunuhan ini berlatar belakang dendam. Pelaku W menduga korban telah menyihir keponakanya,” tandas Darman. (Ulum)