Penanganan ODGJ dalam Islam: Solusi Kemanusiaan dan Peran Negara

Sebagai manusia normal rasanya sedih melihat orang dengan gangguan jiwa di jalanan. Tak jarang mereka mengais makanan di tempat sampah dengan penampilannya yang sangat memprihatinkan.

Jumlah mereka per awal tahun 2026 mencapai 1.800 orang. Angka ini yang ada di kabupaten Sampang saja, belum daerah lainnya di Madura juga seluruh Indonesia.

Sebagaimana yang diberitakan laman RRI.co.id pada 12 Februari 2026, penyebab banyaknya ODGJ di Sampang disebabkan kemiskinan dan ketidakmampuan menghadapi beban rumahtangga juga lingkungan sosialnya.

Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan , memberikan solusi dalam mengatasi masalah ini. Orang dalam gangguan jiwa ditempatkan pada posisi yang sangat membutuhkan perhatian.

Fokus utama dari penyelesaian dalam Islam adalah merawat martabat mereka sebagai manusia, memberikan pengobatan, dan menjamin kesejahteraan mereka.

Dari sini maka ada tiga aspek yang dilakukan. Diantaranya adalah pendekatan secara kemanusiaan yang holistic atau menyeluruh , penyediaan perawatan medis dan mental, dan peraturan yang mencakup perlindungan sosial.

Kesemua ini tentu tidak bisa berjalan tanpa peran negara disamping karena jumlahnya banyak juga membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Tidak cukup jika mengandalkan lembaga sosial , public figur yang peduli, konten kreator yang aktif mengadakan kegiatan untuk menangani mereka atau komunitas yang berdiri sendiri di tengah masyarakat.

Oleh karena itu , dalam Islam ada syariat kewajiabn menegakkan negara yang menerapkan Islam yang disebut Khilafah dengan pemimpinnya yang dinamakan khalifah.

Saat ini khilafah belum ada sejak tahun 1924 diruntuhkan. Sebelumnya khilafah ada dimuka bumi dan memberikan jejak yang luarbiasa untuk menjadi contoh pengaturan manusia sesuai denga apa yang sang pencipta perintahkan. Adapun penanganan orang gila dalam khilafah berikut ini mekanismenya.

Pertama, Pendekatan Medis dan Rumah Sakit (Bimaristan)

Pada tahun 705 M, di Baghdad, Kairo , dan Damaskus didirikan rumah sakit yang disebut Bimaristan/Dar-al-Maristan. Rumah sakit ini memiliki bangsal yang dikhususkan bagi orang-orang dalam gangguan jiwa. Seluruh layanan medis dan obat-obatan diberikan secara gratis.

Pendanaannya diambil dari Baitul Mal. Jika mereka sudah tidak perlu perawatan yang ketat , maka wali (keluarga) merawatnya dengan pendampingan otoritas medis. Jika mereka dalam kondisi berbahaya, mereka ditempatkan di tempat perawatan (asylum) yang disediakan khusus hingga kondisi mental mereka membaik.

Di rumah sakit tersebut, mereka dirawat menggunakan kombinasi pengobatan medis dan pendekatan spiritual. Mereka juga mendapatkan terapi relaksasi seperti terapi musik, terapi cahaya, taman, dan suara alam seperti aliran air.

Hal ini sangat berbeda dengan perlakuan yang tida masnusiawi dari Barat pada abad pertengahan kala itu yang sering menyiksa dan membakar orang-orang dalam gangguan jiwa. Sedangkan Islam memperlakukan mereka dengan penuh rahmah (kasih sayang), memberikan privasi dan ruang yang nyaman.

Kedua, Perlindungan Sosial dan Hukum

Dalam Islam, orang dalam gangguan jiwa Idianggap tidak memiliki akal yang sehat. Oleh karenanya, mereka tidak dibebani melaksanakan syariat.

Amal perbuatan mereka selam kondisi itu tidak dihisab disisi Allah. Mereka merupakan tanggung jawab negara (khilafah) dan keluarga.

Khilafah menanggung biaya hidup dan perawatan mereka jika keluarga tidak mampu dengan prinsip memudahkan tidak berbelit seperti BPJS saat ini.

Dalam aspek sosial, Islam menjunjung martabat mereka dan memberikan hak atas perlindungan dan perlakuan yang sama. Berbagai bentuk perundungan (bullying) dengan stigma negative atau kekerasan akan diberikan sanksi tegas dari khilafah.

Ketiga, Jaminan Kebutuhan Ekonomi

Khilafah dalam mengatur sistem ekonominya disesuaikan dengan Al-Qur’an dan Assunnah. Semua orang diberikan fasilitas pendidikan dan kesehatan secara gratis.

Lapangan pekerjaan banyak yang dibuka dan khilafah memastikan tidak ada harta yang hanya beredar di kalangan rang-orang kaya saja.

Kepemilikan umum benar-benar dikelola oleh negara untuk masyarakat bukan malah memberikan perizinan pendirian usaha untuk negara asing atau sekelompok orang tertentu.

Sanksi tegas juga terbukti saat khalifah Umar bin Abdul Aziz sampai-sampai tidak ada masyarakat yang miskin dan layak diberikan zakat.

Dengan penerapan sistem ekonomi Islam ini, angka orang dalam gangguan jiwa karena faktor ekonomi akan mudah untuk ditekan.

Demikianlah konsep Islam didalam mengatasi masalah tingginya angka orang dalam gangguan jiwa. Konsep ini hanya bisa dilakukan secara menyeleruhuh dengan kembalinya Khilafah di tengah masyarakat. Muslim maupun non muslim akan diberikan perlakuan yang sama dalam aspek sosial dan hukum.

Penulis : Naila

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img