POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur direncanakan pada pertengahan bulan ini.
Komisioner KPU Sumenep Bidang Hukum dan Pengawasan, Deki Prasetya Utama, mengungkapkan, penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang akan dikeluarkan oleh MK sekitar pertengahan bulan Januari 2021.
“Bagi Kabupaten yang tidak ada gugatan maka lima hari setelah BRPK turun, KPU Kabupaten wajib menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada serentak 2020,” Jelasnya (Kamis, 7-1-2021)
Alumnus Universitas Wiraraja ini juga menjelaskan, sebelum pelantikan dilaksanakan masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumenep.
“Ada dua tahap yang harus diselesaikan oleh KPU, yakni penetapan calon terpilih setelah keluarnya BRPK dan pengusulan pelantikan calon terpilih kepada Gubernur Jawa Timur, ” Terangnya
Terakhir Deki mengucapkan banyak Terima kasih kepada semua stackholder yang telah ikut mensukseskan gelaran Pilkada pada tahun 2020 ini.
“Alhamdulilah Pilkada tahun ini partisipasi pemilih meningkat sekitar 75,44%, ” Pungkasnya
Diketahui, hasil pleno rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menyatakan pasangan calon nomor urut satu, Ahmad Fauzi dan Dewi Khalifah unggul dengan perolehan suara 51,9 persen dari paslon nomor urut dua. (Bambang)