POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus AS (41) karena telah memperkosa bocah perempuan yang masih tetangganya yakni ST (12). Akibat diperkosa tersangka, korban hamil 8 minggu.
Kini tersangka yang berstatus duda tersebut dijebloskan dalam tahanan mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terungkapnya kasus pemerkosaan ini berawal ketika korban diketahui sakit perut oleh sang ibu. Setelah ditanya, korban mengaku telah disetubuhi tersangka beberapa kali.
Bak disambar petir mendengar pengakuan polos dari anaknya, lalu sang ibu melaporkan kasus ini ke polisi. Kemudian polisi meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, menjelaskan kasus ini terjadi awalnya korban bermain di sekitar rumah pelaku. Melihat kesempatan itu, pelaku memanggil ST ke dalam rumahnya.
Tersangka membujuk rayu korban hingga akhirnya, AS berhasil membuat korban menuruti permintaannya. Lalu tersangka melakukan perbuatan tak senonoh pada korban.
“Aksi itu dilakukan dua kali pengakuannya. Di rumah pelaku dan di sekitar makam, lingkungan pelaku,” ucap Mirzal, Kamis (18/11/2021), seperti dikutip dari tribunnews.com
Tersangka dijerat dengan pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D dan atau 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman lebih dari 10 tahun penjara.
Sumber : tribunnews.com