POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Bangkalan, Madura, Jawa Timur gelar tasyakuran atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.
Perpres ini mengatur tentang dana abadi pesantren, yakni dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang ditandatangani Presiden pada 29 September 2021 yang lalu.
Ketua DPC PKB Bangkalan, H. Syafiuddin Asmoro mengatakan tasyakuran yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas terbitnya Perpres 82 tahun 2021.
“Kami sebagai kader PKB dan sebagainya anggota DPR RI dari fraksi PKB mengapresiasi terhadap Presiden Jokowidodo karena sudah menerbitkan sebagai turunan dari UU nomor 18 tahun 2019,” katanya, Kamis (16/9/2021).
Menurutnya dengan adanya Perpres ini patut disyukuri, sebab dengan sendirinya nantinya peraturan menteri juga harus segera di implementasikan.
Selain itu, lanjut Syafi harus diantisipasi juga munculnya lembaga pondok pesantren yang fiktif. Sehingga pihaknya mengaku akan terus mengawal anggaran dana abadi pesantren tersebut.
“Kami juga berharap nantinya pemerintah daerah, eksekutif dan legislatif juga akan menggodok perda. Karena bukan hanya dari APBN yang akan di kucurkan, melainkan APBD Provinsi dan Kabupaten akan berkisanambungan,” imbuhannya.
Sementara itu Ketua PC NU Bangkalan, K. Makki Nasir meminta pada kader NU yang ada di PKB khususnya agar mengawal betul Perpres 82 tahun 2021 yang sudah diterbitkan Presiden.
“Kami berharap agar nantinya Perpres ini tidak menggangu pengasuh didalam mengajar dan mengelola pesantrennya. Kan administrasi dan semacamnya ini harus ada pelatihan dan penguatan, agar konsentrasinya tidak terganggu terkai hal-hal yang bersifat mendetail terkait pendanaan,” tandasnya. (Fathur)