POJOKSURAMADU, Pamekasan – Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) merupakan salah satu langkah preventif yang dilakukan oleh Bea Cukai Madura dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam memberantas rokok ilegal di Bumi Gerbang Salam.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT, Ako Rako Kembaren mengaku sudah menggelar pertemuan terbatas dengan Kepala Disperindag, Achmad Sjaifud)din pada Rabu (01/09/2021) lalu. Pertemuan tersebut membahas terkait langkah pemerintah daerah guna mempercepat pembangunan KIHT di Pamekasan.
Pihak Bea Cukai Madura turut menyampaikan akan mempercepat perijinan terkait Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang ada dalam KIHT Pamekasan, jika nantinya sudah terbentuk.
Menurut Ako, berdasarkan aspek manajemen atas hasil studi uji kelayakan (feasibility study) oleh Tim Peneliti Universitas Negeri Jember, rencana pembangunan Kawasan Integritas Hasil Tembakau di Pamekasan dinyatakan layak untuk dibangun dan dilanjutkan prosesnya.
Pembangunan KIHT ini, selain sebagai bentuk preventif memberantas rokok ilegal, juga diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Pamekasan. Adapun pembangunan KIHT ini dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh oleh Pemkab Pamekasan di tahun 2021 dan akan dibangun di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan.
“Tentu kita akan selalu mendukung upaya Pemkab Pamekasan untuk memberantas rokok bodong melalui beberapa cara, salah satunya cara preventif,” terangnya.
Kepala Disperindag Pamekasan melalui Kabid Perlindungan dan Pembinaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Agus Wijaya mengatakan, pihaknya akan melakukan studi tiru ke dua Kabupaten Kudus dan Sopeng untuk memaksimalkan pembangunan KIHT di Pamekasan. Pihaknya optimis, jika KIHT nanti sudah terbentuk maka peredaran rokok bodong di Pamekasan bisa diminimalisir.
“Kami akan studi tiru ke dua provinsi, yakni Kudus di Jateng dan Sopeng di Sulawesi Selatan. Studi tiru tentang pembangunan KIHT, bagaimana proses pembangunan KIHT itu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menyebut jika KIHT sebagai upaya menyejahterakan petani tembakau. Hal itu disampaikan usai rapat kordinasi pembahasan KIHT di Peringgitan Dalam Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Rabu (18/8) lalu.
Acara yang dipimpin bupati Pamekasan Baddrut Taman tersebut dikemas dengan forum group discussion bersama Bea Cukai wilayah Madura, Bea Cukai wilayah Jawa Timur, sejumlah perusahaan rokok, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan.
“KIHT itu adalah jalan tengah agar petani tembakau dan pabrik rokok bisa sama-sama diuntungkan,” terang Baddrut Tamam. (Hasibuddin)