POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Unit reserse kriminal Polsek Kenjeran, Polres Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur mengamankan 3 orang diduga pengguna sabu, Senin (20/01/2020).
Ketiganya berinisial ATN (25) dan istrinya CC (21) Warga Bulak Banteng Baru Gg Gading No. 101 Surabaya serta pemuda berinisial AM (18) tinggal di Jalan Tenggumung Wetan Gg. Garuda 3-B Surabaya.
Kanit Reserse Kriminal Polsek Kenjeran, AKP Evan Andias, mengutarakan, ketiga pelaku tersebut diamankan di dalam rumah kost setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Begitu ditindak lanjuti oleh petugas dan dilakukan penggerebekan, ternyata benar bahwa di dalam kamar kos. terlihat ada tiga pemuda yang saat itu sedang asik menghisap sabu,” terang dia.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Berinisial PD Warga Jalan Sencaki Surabaya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
“Sedangkan Barang haram jenis sabu itu dibeli dengan cara berpatungan seharga Rp. 100.000.- sabu-sabu tersebut oleh mereka ini rencananya akan digunakan sendiri,” kata dia.
Polisi mengamakan barang bukti berupa 2 plastik klip, 1 pipet kaca, 1 potongan sedotan, 1 potongan sedotan untuk sekrop, 1 korek api dan 17 sedotan.
“Pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika yang ancamanya 7 tagun penjara,” ungkap dia. (pen/ah)