kerja Sama

Kirim Tulisan

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

Wisata

Pendidikan

Bisnis

Keislaman

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Plt Direktur BUMD Sumber Daya Bangkalan Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan resmi menahan Joko Supriyono, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber Daya Bangkalan tahun 2019, pada Selasa (10/6/2025).

Penahanan ini dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Mei 2025, menyusul hasil penyidikan yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam penyaluran penyertaan modal ke UD Mabruq.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhri, Joko diduga kuat menyetujui pemberian modal kepada UD Mabruq senilai Rp1,3 miliar tanpa mematuhi ketentuan prosedural yang berlaku.

Dana tersebut awalnya diklaim untuk kegiatan usaha beras, namun dalam praktiknya tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Sebagai Plt direktur, ia memiliki wewenang menyetujui penyertaan modal. Namun proses yang dilakukan tidak sesuai aturan,” ungkap Fakhri.

Dijelaskan lebih lanjut, pencairan dana dilakukan dalam dua tahap: Rp1 miliar terlebih dahulu, kemudian disusul dengan Rp350 juta. Dana tersebut diterima oleh Djunaedi selaku Direktur UD Mabruq.

Atas perbuatannya, Joko Supriyono dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun, atau alternatif Pasal 3 UU Tipikor yang ancamannya berkisar antara 1 hingga 20 tahun penjara.

Fakhri menambahkan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. “Kami membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan, tergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan dan keterangan para saksi,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Joko, Risang Bima Wijaya, membantah tuduhan bahwa kliennya mendapat keuntungan pribadi dari kerja sama dengan UD Mabruq.

Ia menegaskan bahwa Joko hanya menjalankan arahan dari dewan pengawas BUMD serta disposisi dari Bupati Bangkalan saat itu.

“Kerja sama tersebut berlangsung dengan lancar selama klien kami menjabat. Bahkan keuntungan dari penjualan beras sempat dikembalikan ke BUMD,” jelas Risang.

Risang juga mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka, terutama jika didasarkan pada ketiadaan manajemen risiko, yang menurutnya baru mulai menjadi perhatian sejak tahun 2023.

“Perlu dicatat, Pak Joko hanya menjabat selama tiga bulan, dari Januari hingga Maret 2019. Ketika kerja sama mulai mengalami masalah, jabatan direktur sudah dipegang oleh Moh. Kamil,” tegasnya.

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img