POJOKSURAMAMADU.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah (Polda) Jatim melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kini membuka hotline pengaduan masyarakat untuk membongkar kasus mafia tanah.
Masyarakat yang merasa menjadi korban mafia tanah dapat mengadukan kasusnya ke nomor pengaduan 0813-3623-1994. Masyarakat bisa langsung menghubungi dan tersambung dengan Ditreskrimum Polda Jatim.
Disampaikan, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, bahwa kami Kepolisian membuka ruang bagi masyarakat di Jatim. Jika menjadi korban penipuan kasus pertanahan yang tidak bisa diselesaikan, kami Polri siap membantu masyarakat dengan menghubungi nomor Hotline yang telah dibuka.
“Ini adalah inisiatif kami (Polri) dalam membantu masyarakat jika terlibat kasus pertanahan. Karena saat ini di Jatim, sering sekali masyarakat tertipu soal masalah pertanahan sehingga merugikan warga,” ujar Irjen Pol Nico Afinta. Selasa (23/2/2021) malam.
Jika terlibat kasus tanah, kata Nico, peran masyarakat ini sangat penting untuk melaporkan kepada Polda Jatim, sehingga informasi yang diberikan oleh masyarakat nantinya segera kami tindaklanjuti.
“Informasi dari masyarakat dengan menghubungi hotline kami ini sangat penting, sehingga Polri bisa segera turun tangan mengungkap kasus mafia tanah,” tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. (Holidy).