POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Polda Jatim Ungkap Kasus Jual Beli Benih Lobster Ilegal, Dua Tersangka Ditangkap

POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil amankan 2 tersangka karena kedapatan menampung dan menyegarkan benih baby lobster jenis pasir dan mutiara.

Keduanya diamankan dijalan raya Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Ia berinisial WNT (33) asal Dusun Ketawang, Desa Tasikmadu, Watulimo. Dan RA (24) asal Dusun Gares, Desa Tasikmadu, Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

“Kami berhasil mengungkap apa yang menjadi atensi pimpinan terkait dengan baby lobster jadi anggota Kami sedang melakukan pengintaian selama beberapa hari,” ujar Kombespol Gatot Repli Handoko. Selasa (15/6/2021).

Dari hasil pengintaian tersebut, petugas kemudian mendapatkan informasi ada satu unit mobil merk Yaris Nopol AE 1291 PC warna merah melintas di Jalan Raya Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, yang diduga membawa baby lobster.

Setelah diamankan, kata Gatot, ternyata benar ada 30500 baby lobster yang diamankan oleh anggota kami terdiri dari dua jenis bibit lobster yang pertama jenis pasir sebanyak 30.000, dan yang jenis mutiara ada 500 baby lobster.

Rencananya, lanjut Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi, baby lobster ini akan dibawa ke Jakarta untuk dijual di Jakarta, bahwasannya modus ini cukup licin artinya kami dari Jawa Timur sudah dari rangkaian kegiatan yang dilakukan mereka.

“Dari mulai tanggal 8 Juni 2021 sampai dengan tanggal 12 Juni 2021 totalnya ada 79000 baby lobster, yang kita amankan 30.500 baby lobster.  Jadi hasil dari pemeriksaan yang bersangkutan kurang lebih sudah menjual 39.000 baby lobster sebelumnya,” lanjut AKBP Zulham Effendi.

Kemudian, baby lobster di pasaran dijual dengan harga Rp. 7.000,- untuk yang jenis pasir, dan untuk mutiara Rp. 18.000,- per ekor, “Jadi bisa mengasumsikan kerugiannya kurang lebih 1 miliar,” jelas Wadirreskrimsus AKBP Zulham Effendi.

Selain tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 buah HP, 1 unit mobil Yaris warna merah Nopol AE 1291 PC, 2 tabung oksigen, 30.000 ekor benih lobster jenis pasir, dan 500 ekor jenis mutiara. (Holidy)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer