POJOKSURAMADU.COM, Tuban – Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban menangkap pelaku penyelundupan pupuk bersubsidi asal Kabupaten Pamekasan.
Berbekal informasi dari masyarakat, polisi kemudian mengamankan satu truk bermuatan 9 Ton pupuk bersubsidi tanpa izin, saat melintas di Jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek pada Senin (24/1/2022), lalu.
Kapolres Tuban, AKBP Darman menyebut, 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA ini masuk ke wilayah Tuban, tanpa mengantongi izin. Dari hasil penyelidikan, polisi menahan satu tersangka yakni Zairinuddin (43), warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Ia merupakan sopir truk pembawa pupuk yang akan distribusikan ke wilayah Tuban.
“Truk kami hentikan saat melintas di Jalan Raya,” terang Darman.
Darman melanjutkan, berdasarkan keterangan sang sopir truk, Ia sengaja berhenti di lokasi sembari menunggu perintah dari sang pemilik pupuk yang ada di Pamekasan. Setelah mendapatkan kode, sang sopir truk itu akan menununkan pupuk di tempat tujuan.
“Masih kami selidiki lebih lanjut. Untuk barang bukti yang diamankan 180 sak, masing-masing berisi 50 kilogram pupuk jenis ZA,” bebernya.
Kapolres menyatakan telah mengantongi identitas pemasok asal Madura untuk diminta keterangan, namun tidak datang alias mangkir.
“Untuk pemanggilan pertama pemasok belum bisa hadir, kami jadwalkan ulang. Sopir terancam hukuman pidana 2 tahun penjara, namun tidak ditahan hanya wajib lapor,” pungkasnya.