POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum menahan atau tetapkan tersangka pelaku suplier “nakal” yang telah bukti melakukan pengoplosan beras bulog dan petani.
Pasalnya, Satreskrem Polres membongkar pelaku saat melakukan penggerebekan gudang Yudatama Art itu diduga berada di bawah naungan Affan Grup, di jalan merpati 3A Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Rabu (26/2/2020), sekitar pukul 17.00 WIB.
Namun hal itu mendapat banyak sorotan dari berbagai kalangan yang mempertayakan, karena sampai saat ini polres belum menahan dan menetapkan tersangka pelaku yang menjadi penyakit masyarakat itu.
Padahal, Polisi mengamankan 1 truk beras hasil oplosan beras bulog dan petani dicampur dengan cairan pandan, untuk mengelabuhi para konsumen agar percaya bahwa beras premium yang siap dikirim ke pulau Giligenting
Pengamat Hukum, Ach. Supyadi, SH, mengatakan, seharusnya polres sumenep, sudah bisa menahan dan menunjukkan siapa pelaku, sesuai yang dirilis oleh Polres itu sebagai OTT.
“Kenapa belum ditetapkan tersangka di tahan pelaku. karena pada waktu OTT sudah ada beberapa yang di amankan, setidaknya walaupun bukan yang di amankan sebagai pelaku yang ditetapkan tersangka tapi sudah ada orang lain yang ditetapkan tersangka,” katanya.
Sebab, lanjut pengacara ini, beras 1 truck yang diamankan jelas dan nyata itu sebagai bukti karena terpenuhi unsur dalam pasal 184 nya dalam KUHAP, sehingga, keterangan saksi, juga bisa menunjukkan barang dari siapa, bersama siapa, untuk apa, dimana dan kapan.
“itu juga bukti yang sudah penuhi unsur 184, dalam KUHAP hanya dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Ada beras yang di oplos, ada sak, ada beras lainnya, ada pelaku, sudah dua alat bukti kan,” jelasnya Supyadi.
Hal ini, tegasnya, polres sumenep tidak punya alasan lagi dan perlu dipertanyakan kenapa pelaku belum ditahan dan ditetapkan tersangka.
“Saya yakin kapolres sekarang tidak akan main-main dengan penegakan hukum, dan ini sebagai jaminan kapolres, sebab kasus ini berkaitan langsung dengan masyarakat kecil yang sangat merugikan, mecari otak dibalik ini, sangat mudah kalau polres mau bekerja secara profesional “Affan Group” itu siapa, jelas kan,” tukasnya.
Sebelumnya, Satreskrim polres Sumenep melakukan Penggerebekan dilakukan di salah satu gudang penyuplai beras di Jalan Merpati 3A Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Rabu (26/2/2020), sekitar pukul 17.00 WIB.
Kemudian, Jumat (28/2/2020) pagi, polisi merilis hasil tangkapannya ke publik lewat konferensi pers langsung dari gudang yang diduga kuat mengoplos beras Bulog dengan beras petani.
Selanjutnya oplosan itu dikemas dalam kantong berukuran 5 Kg berbagai merk, yang seolah olah kualitas premium dengan sasaran distribusi pulau Giligenting.
Dalam keterangannya, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Oscar Stefanus Setjo menjelaskan, polisi belum menetapkan tersangka dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
“Kita masih dalam proses pemeriksaan, semua saya periksa sebagai saksi, belum ada yang jadi tersangka,” sebutnya.
Suplier nakal tersebut, diduga melanggar undang undang perlindungan konsumen pasal 62, kemudian undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
“Kelima orang ini, baru patut diduga melanggar UU perlindungan konsumen, UU pangan dan UU perdagangan, masih sebagai saksi tidak dilakukan penahanan, kita masih menunggu hasil penelitiannya, apakah cairan yang dicampurkan itu berbahaya atau tidak,” imbuhnya.
Disinggung mengenai alat bukti yang saat ini dikantongi Kepolisian Resort Sumenep, Oscar menyebut baru memiliki satu alat bukti.
“Kami (penyidik,red) belum memiliki 2 alat bukti, sementara baru 1 alat bukti yaitu keterangan saksi,” kata dia.
Berdasarkan papan nama, Gudang Yudatama Art itu diduga berada di bawah naungan Affan Grup, polisi berjanji untuk mendalaminya.
“Soal sebagai Affan Group, sekali lagi saya tidak kenal siapa yang namanya Affan, apalagi groupnya, saya belum tahu. Nanti kita dalami dulu apa keterkaitannya,” tandas Oscar.
Hal selaras juga disampaikan Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, pada saat menggelar jumpa pers, Jumat (28/2/2020).
“Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan pengungkapan adanya kegiatan pengoplosan beras, yang dicampur dari beras Bulog dengan beras masyarakat (petani) menjadi beras premium,” ucapnya.
Kata AKBP Deddy, upaya polisi dinilai selaras dengan tujuan Satgas Pangan polisi dalam rangka mengawasi program pemerintah terkait pendistribusian beras pada bantuan sembako.
“Dalam hal ini, kami menemukan adanya kecurangan pelaku usaha menjadikan kualitas beras oplosan seolah-olah menjadi beras premium,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku usaha, lanjut pria asal medan ini, tindakan usaha pengoplosan beras sudah dilakoni sejak tahun 2018 lalu.
“Aktifasi beras oplosan tersebut tergantung pesanan dari agen yang ada di Kepulauan, khusus temuan yang saat ini, ada sekitar 10 ton beras yang akan dikirim ke Pulau Giligenting,” bebernya.
“Beras sejumlah 10 ton dalam truk, pesanan agen di pulau Giligenting sudah kita lakukan penyitaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Deddy menjelaskan, pelaku usaha juga menyemprotkan cairan pandan pada beras supaya terkesan harum untuk meyakinkan konsumen.
“Tadi pengolahannya disemprot juga dengan cairan pandan, supaya mendekati pada kualitas beras premium, untuk bahaya tidaknya nanti akan kita lihat hasil penelitian BPOM,” sebutnya
AKBP Deddy menambahkan, pelaku usaha yang sudah diamankan sebanyak 5 orang baik pemilik maupun pekerja.
“Inisial pelaku adalah L dengan I sebagai pemilik, nanti akan kita minta keterangan mengingat ada pembuatan beras oplosan ini berdasarkan pembelajaran dari tempat usaha sebelumnya,” tandasnya. (red)