POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Dua Belas orang terjaring operasi yustisi di Jalan Raya Soekarno Hatta, Kelurahan Mlajah dalam operasi yustisi yang digelar oleh Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Operasi yustisi yang digelar personil gabungan yang terdiri dari Polres Bangkalan, Kodim 0829 dan Satpol-PP itu dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19 yang saat ini terus meningkat.
Kapolres Bangkalan AKBP Didik Haryanto melalui Kasubag Humas IPTU Arif DJ dalam keterangan rilisnya menyampaikan, operasi dimulai dengan apel pukul 09.00 WIB yang dipimpin oleh KBO Satsabhara Polres Bangkalan IPDA Ahmad Afandi.
“Setelah apel personel langsung bergerak ke Jl. Soekarno Hatta dan memulai kegiatan operasi yustisi bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan,” paparnya, Minggu (24/1/2021).
Dalam giat operasi kali ini, sedikitnya 12 warga kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Sanksi surat teguran nihil, 6 orang disanksi sosial, membayar denda administratif nihil, 6 orang teguran lisan,” imbuh Arif.
Diketahui denda bagi pelanggar Prokes dikenakan Pasal 49 ayat 6 huruf a Jo pasal 27A, jo Pasal 27B, jo Pasal 27C, jo Pasal 20A Perda No.2 tahun 2020 Perda Provinsi Jawa Timur tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dikenakan biaya atau denda sebesar 50 ribu rupiah. (Fathur)