POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur menangkap MS (44) warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis karena diduga kuat melakukan pelecehan seksual.
MS sendiri merupakan oknum Kepala Sekolah SMP Swasta. MS ditahan usai diperiksa tim penyidik Polres Bangkalan setelah panggilan sebelumnya tidak diindahkan.
“Karena kasus ini menjadi atensi, maka proses selanjutnya kita tarik ke Satreskrim Polres Bangkalan,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam keterangan rilisnya, Kamis (6/8/2020).
MS ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan. MS mencoba melakukan upaya pemerkosaan terhadap korban berinisial NS di ruang kepala sekolah.
“Ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka,” katanya.
Kasus pelecehan seksual itu bermula saat tersangka menghubungi korban untuk datang ke ruang kepala sekolah pada malam hari. Tanpa rasa curiga, korban memenuhi panggilan tersangka.
Saat duduk di sofa, tersangka mendekat namun korban menjauh hingga satu meter. Tersangka tetap mengejar korban, bahkan menarik lengan kanannya hingga menyebabkan baju korban robek.
Kemudian, tersangka mendorong korban higga jatuh terlentang. Saat itulah tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban. Tersangka menghentikan aksi bejatnya, setelah korban mengancam akan berteriak.
“MS terancam dikenakan hukuman pidana 9 tahun penjara,” ucapnya. (Rilis)