POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Apel Siap Siaga Penanggulangan Bencana

POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum S, Si. MH, memimpin apel kesiapsiagaan pasukan penanggulangan bencana di posko, tepatnya di dermaga ujung Pelabuhan Tanjung perak Surabaya (07/01/2020).

Apel tersebut diikuti oleh perwakilan Dandim 0830 Surabaya Utara, Perwakilan Dandim 0831 Surabaya Timur, Danramil se-wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Camat se-wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Perwakilan Danlantamal V Surabaya, dan Perwakilan Kepala Basarnas Kota Surabaya.

Dalam amanat Kapolda Jawa Timur yang dibacakan oleh Kapolres Tanjung Perak dituturkan bahwa pelaksanaan apel kesiapsiagaan ini bertujuan untuk mengecek kesiapan personil dan perlengkapan serta menghimpun kekuatan TNI-Polri, BNPB, Basarnas dan instansi lainnya untuk turut serta berpartisipasi dalam upaya penanggulangan bencana.

“Melihat perkembangan situasi nasional saat ini, banyak terjadi bencana alam yang menjadi perhatian publik akibat dampak perubahan cuaca. Hal itu menimbulkan permasalahan seperti, masyarakat untuk mengungsi, jatuhnya korban jiwa, serta rusaknya fasilitas publik atau rumah warga,” Ucap mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini.

Berdasarkan perkiraan cuaca di wilayah Surabaya khususnya, di Polres pelabuhan Tanjung Perak sudah memasuki musim hujan yang puncaknya diperkiraan terjadi pada bulan Januari hingga Februari 2020. Sehingga perlu diwaspadai hujan lebat dan angin kencang serta bencana lainnya. Mengingat di tengah-tengah laut pelabuhan Kalimas, maka kita mengantisipasi naiknya air ke darat,” imbuhnya.

Mencermati hal tersebut, kita memerlukan langkah-langkah proaktif untuk membantu masyarakat yang terkena bencana, sebagaimana tugas Polri melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan. (pen/id)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer