POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap 68 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkorba dengan jumlah tersangka sebanyak 100 orang.
“Ini hasil pengungkapan sejak Januari-September 2020,” ucap Kapolres Sumenep AKBP Darman, Kamis (10/9/2020)
Menurutnya, barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu sebanyak 280,09 gram sabu-sabu, dan uang tunai senilai Rp 25.481.000.
“Tersangka yang kami tangkap terdiri dari 23 orang pengedar, 35 orang kurir dan 43 orang adalah pengguna,” ujar Darman.
Darman sangat menyangkan para tersangka yang terlibat kasus narkoba rata-rata di usia produktif. Bahkan, tiga orang di antaranya lulusan perguruan tinggi.
“Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pada 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Misbahul Ulum)