POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Polisi Wanita (Polwan) Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur ajak ibu hamil (bumil) jalani vaksinasi.
Hal itu berkenaan dengan surat edaran tentang vaksinasi Covid-19 yang dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor HK.02.01/I/2007/2021 per tanggal 2 Agustus 2021 yang lalu.
Dalam surat edaran tersebut Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) merekomendasikan bahwa bumil boleh dilakukan vaksin.
Sejalan dengan adanya rekomendasi tersebut salah satu Polwan Polres Bangkalan, Bripka Vicky Hartinanda Muin ditengah kehamilannya melakukan vaksinasi dan mengajak bumil di Bangkalan jalani vaksinasi.
“Kondisi saya setelah divaksin alhamdulillah tidak ada kendala apapun yang mengkahwatirkan. Oleh karena itu, saya menghimbau para ibu hamil di Bangkalan untuk tidak takut divaksin,” ungkapnya, Jum’at (6/8/2021).
Meskipun begitu, Vicky menyarankan agar bumil yang hendak jalani vaksin untuk berkonsultasi pada dokter atau bidan sebelum menjalaninya.
“Harus diingat juga, ibu hamil yang boleh divaksin minimal usia kandungan 13 minggu sesuai dengan anjuran Kemenkes Republik Indonesia yang dirilis sejak tanggal 2 Agustus 2021,” imbuh Vicky.
Sebelumnya tambah Vicky di dua kehamilan yang sebelumnya, ia juga melakukan vaksinasi tetanus (TT) lalu di kemilan yang ketiga kalinya ini dokter menyarankan agar menjalani vaksin Covid-19.
“Sifatnya sama untuk melemahkan virus dalam tubuh dan meningkatkan herd immunity kita saat hamil,” jelasnya menambahi.
Dilain pihak Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alirano senada dengan Vicky bahwa jika Kemenkes telah memberikan surat edaran resmi tentang kemanan vaksin bagi ibu hamil.
“Tidak hanya ibu hamil, saya juga berharap bahwa masyarakat Bangkalan tidak takut untuk divaksin. Karena memang, vaksinasi covid-19 ini bertujuan untuk meningkatkan herd immunity dalam tubuh,” tandasnya. (Fathur)