POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan dituntut tegas oleh masyarakat untuk menindak aktivitas reklamasi ilegal di Pantai Tlanakan, Pamekasan. Seruan tersebut disampaikan komponen masyarakat yang bersatu dalam lembaga Laskar Merah Putih (LSM), Rabu (4/2/2020).
Desakan tersebut diucapkan dalam aksinya di depan Kantor DPRD Pamekasan. Dugaannya reklamasi yang dilakukan oleh PT Budiono tersebut nyata melanggar perundang-undangan yang berlaku.
Adapun aturan tersebut peraturan Presiden nomor 122 tahun 2012, peraturan Daerah Provinsi Jawa timur nomor 1 tahun 2018 dan undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009.
“Ini sudah jelas-jelas melanggar aturan. Dalam hal ini harus menerima konsekuensi yang berlaku dalam undang-undang. Jika ini dibiarkan, mau jadi apa negara ini,” kata salah satu massa aksi, Agus.
Agus melanjutkan, bahwa reklamasi yang dilakukan perusahaan swasta tersebut untuk membuat taman. Namun hal tersebut ditolak Laskar Merah Putih disebabkan dapat merusak ekosistem yang ada dilaut.
“Reklamasi ini harus dihentikan, karena ini merusak ekosistem di laut. Eksistem sebanyak itu mau dikemanakan,” tegasnya.
Sementara itu, aksi tersebut ditanggapi oleh ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Fathor Rahman. Aspirasi dari masyarakat tersebut akan ditampung.
“Kami selaku legislatif akan menampung apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat, demi kepentingan umum dan demi kepentingan Pamekasan kedepan,” jelasnya. (sib/ans/ah)