POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Rencana Pengelolaan PI KEI Oleh PD Sumekar Disoal

POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Rencana Pengelolaan Participacing Interest (PI) PT Kangean Energy Indonesia (KEI) oleh PD Sumekar disoal. Sebab, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dimaksud belum memiliki peraturan daerah (perda) terkait pembentukan perusahaan tersebut.

Saat ini, Perda pembentukan perusahaan itu belum tuntas dibahas di gedung dewan. Jika mengacu pasal 3 huruf c Permen ESDM nomor 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen kepada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, perusahaan pengelola PI harus disahkan melalui Perda.

Namun, PD Sumekar digandeng BUMD Jatim, Petrogas Jatim Utama (PJU) telah melakukan kerjasama untuk mengurus PI. Kemudian, membentuk anak perusahaan Petrogas Jatim Sumekar (PJS) yang nantinya akan mengelola PI dari perusahaan Migas, KEI.

Selain itu, BUMD yang mengurus PI hendaknya tidak melakukan usaha lain, selain pengelolaan PI. Itu sesuai isyarat aturan Permen ESDM dimaksud.

Upaya penyaluran PI terus dilakukan, meski sudah bertahun tahun mengeksploitasi Migas di Sumenep, KEI tak kunjung menyalurkan PI-nya ke Kabupaten Sumenep.

“Jika mengacu kepada aturan, BUMD yang akan mengelola PI itu hendaknya tidak melakukan usaha lain. Jadi murni fokus kepada pengelolaan PI,” kata Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath.

Menurutnya, status BUMD yang akan mengelola PI memiliki yang legalitas yang jelas. Jika mengacu kepada aturan, maka harus ada perdanya.

“Legalitas perusahaan daerah atau perusahaan terbatas kudu ada perdanya. Sebelum mengelola, maka syarat ketentuan juga harus diperhatikan,” terangnya.

Jadi, terang dia, dalam pengelolaan PI migas ini tidak sembarangan, payung hukumnya juga jelas.

“Sementara raperda terkait PD Sumekar saat ini belum tuntas setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lalu,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Direktur PD Sumekar Moh Riyadi mengaku belum banyak tahu terkait masalah PI. Sebab, pihaknya masih mempelajari karena masih baru. Namun, pihaknya tidak menampik soal keberadaan PJS yang merupakan hasil bentukan antara PJU dan PD Sumekar. “Kami masih mempelajari,” katanya.

Kendati demikian, ia mengakui semua aktifitas yang dilakukan PD Sumekar sesuai dengan aturan,dan tertib administrasi. Masalah PI PT KEI pihaknya masih akan terus mempelajarinya.

“Masih dipelajari. Lagian, kan sudah ada PJS anak perusahaan yang mengelola PI Itu,” ujarnya.

Sementara Kepala ESDA Setkab Sumenep Moh. Sahlan menjelaskan, jika pengelolaan PI PT KEI akan dikelola oleh PD Sumekar yang digandeng oleh PJU Jatim. “Memang sudah mau dikelola, san sudah membentuk PJS kok. Masih proses pelaksanaanya,” katanya.

Mengapa belum terealisasi?, Dia menuturkan belum ada kejelasan PI ini lantaran belum ada kesepahaman terutama yang berkaitan dengan Permen ESDM nomor 17/2016.

“Pemkab menginginkan dalam pengelolaan PI menggunakan Permen ESDM tersebut, sementara pihak perusahaan sebaliknya,” tutup dia. (Bambang)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer