POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur meringkus 15 tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang diamankan sebanyak 200 gram sabu.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, 15 tersangka ini terdiri dari enam pengedar dan sembilan pemakai. Mereka ditangkap saat Operasi Tumpas Narkoba 2020.
“Operasi selama tiga pekan yang digelar Polres Bangkalan dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 11 kasus,” ucap Rama, Selasa (8/9/2020).
Meski masa pandemi Covid-19, lanjutnya, kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bangkalan tetap menjadi atensi kepolisian. Ini sebagai wujud komitmen dalam memberantas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Kami tidak akan pernah lelah mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan,” tegas Rama. (Rilis)