Lagi-lagi terjadi kasus yang menyentak dunia pendidikan khususnya lembaga Islam. Sebagaimana yang diberitakan di media online Radar Surabaya Jawapos.com, 10 Desember 2025, seorang pengurus pondok melakukan rudapaksa kepada 8 santriwati. Sebagai bentuk hukumannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menetapkam vonis 20 tahun penjara dan kebiri kimia selama 2 tahun.
Kebiri kimia yang dimaksud umumnya dilakukan melalui suntikan. Adapun dosisnya akan diatur oleh dokter dengan penjadwalan yang ketat sesuai keputusan pengadilan. Praktik kebiri ini membuat kadar testosteron menurun sehingga hasrat seksual terkurangi , begitu pula dengan kemampuan ereksi juga akan terkurangi. Dengan begitu, diharapkan pelaku tidak mengulangi kejahatan seksual yang dilakukannya.
Bagaimana pandangan Islam tentang hal ini?
Faktor-faktor Pelaku Melakukan Rudapaksa
Kasus rudapaksa yang baru terjadi tersebut merupakan kasus yang ibaratnya seperti gunung es. Tidak hanya terjadi di lingkungan pondok pesantren tetapi banyak terjadi juga di lingkungan pendidikan lainnya , lingkungan kerja, apalagi di tengah masyarakat umum.
Setidaknya ada empat hal yang membuat seseorang melakukannya.
Pertama, minimnya ketaqwaan kepada penciptanya yang menjadikan ia tidak takut melakukan kemaksiatan.
Kedua, meluasnya budaya liberal permisif yang menjadikan masyarakat mengedepankan kebahagiaannya duniawi semata bagaimanapun caranya.
Ketiga, kurangnya kepedulian untuk saling mengingatkan agar tidak terjerembab pada perbuatan nista dan hina, masyarakat tersibukkan dengan kesulitan hidup yang diakibatkan sistem Kapitalisme hari ini, sehingga serasa tidak ada waktu untuk giat amar ma’ruf nahi munkar.
Keempat, sanksi hukum bagi pelaku tidak membuat jera.
Adapun sanksi kebiri yang ditetapkan oleh pemerintah sangat penting untuk dikaji ulang, khususnya dengan kacamata Islam.
Pandangan Islam tentang Sanksi bagi Pelaku Rudapaksa
Para ulama sepakat bahwa kebiri diharamkan dalam Islam. Diantaranya dalam kitab Al Istidzkar yang ditulis Imam Ibnu Abdil Barr, Fathul Bari yang ditulis Imam Ibnu Hajar Al Asqalani, ‘UmdaUmdatul Qari’ yang ditulis Imam Badruddin Al ‘Aini, Al Jami’ li Ahkam Al Qur`an yang ditulis Imam Al Qurthubi, dan kitab Subulus Salam yang ditulis Imam Shan’ani.
Dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Imam Ibnu Hajar Al Asqalani berkata,’ (Hadits yang melarang kebiri) adalah larangan pengharaman tanpa khilafiyah di kalangan ulama, yaitu kebiri pada manusia.’ (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 19/121).
Dari Ibnu Mas’ud RA, dia berkata, “Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami tidak bersama isteri-isteri. Lalu kami berkata (kepada Nabi SAW), ‘Bolehkah kami melakukan pengebirian?’ Maka Nabi SAW melarang yang demikian itu.” (HR Bukhari no 4615; Muslim no 1404; Ahmad no 3650; Ibnu Hibban no 4141). (Taqiyuddin An Nabhani, An NizhamAl Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 164; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 19/119).
Mengenai hukuman bagi pelaku zina, Islam menetapkan sanksi seperti hukuman cambuk sebanyak 100 x dera jika pelakunya belum menikah. Jika pelakunya sudah menikah, maka ia dirajam, yaitu dilempari batu hingga mati. Hal ini sebagaimana pada hadits yang diriwayatkan Bukhari no 6733, 6812 , Abu Dawud no 4438, dan surat AnNuur ayat 2.
Hukuman diatas ditambah denda 1/3 dari 100 ekor unta, atau sekitar 750 juta rupiah untuk pelaku yang sampai melukai kemaluan korban. Adapun jika pelaku melakukan pelecehan seksual yang tidak sampai zina atau homoseksual, maka hukumannya adalah ta’zir. Hal ini sebagaimana yang diterangkan Imam Syaukani dalam kitab Nailul Authar, halaman 1480 dan Abdurrahman Al Maliki dalam kitab Nizhamul ‘Uqubat, halaman 93.
Sanksi Islam yang demikian rupa akan membuat jera dan pada akhirnya akan menghentikan kasus rudapaksa yang merajalela di tengah masyarakat. Penetapan sanksi Islam ini hanya bisa diterapkan pada negara yang memiliki sistem Islam. Selama sistem kapitalisme dan liberalisme masih bercokol, maka seterusnya rudapaksa akan masih merajalela. Oleh karenanya, dibutuhkan kesadaran bersama dari seluruh lapisan masyarakat terutama pemerintah untuk kembali kepada sistem yang bersumber dari apa yang Allah turunkan. []
Oleh: Naila Dhofarina Noor, Penulis dan Guru


