POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Seorang pemuda berinisial AY Warga asal Bluru Permai V-18 Kabupaten Sidoarjo diamankan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya pada Senin (31/8/2020).
AY diamankan polisi lantaran menyebarkan informasi bohong tentang adanya kebakaran di Jalan Jetis Surabaya. Saat itu pelaku menghubungi petugas pemadam kebakaran melalui call center di nomor 112.
Kemudian petugas dari pemadam kebakaran bersama anggota Polsek setempat langsung bergerak cepat menerjunkan mobil damkar ke lokasi yang diinformasikan pelaku.
“Setelah direspon oleh petugas pemadam kebakaran dan sampai di lokasi ternyata tidak ada kebakaran,” terang Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Wahyudin Latief, Selasa (1/9/2020).
Akibatnya warga Jetis sempat gaduh dan petugas melakukan penelusuran pada alamat pelaku. “Alamatnya palsu,” katanya.
Tak berselang lama, pelaku kemudian dapat diketahui oleh petugas dan dilakukan penangkapan saat pelaku sedang nongkrong di warung kopi. “Diamankan saat nongkrong di warung kopi,” papar dia.
Menurut pengakuan pelaku, nekat memberikan informasi bohong hanya karena iseng dan untuk membuat gaduh Surabaya dengan isu kebakaran.
Pelaku dijerat dengan pasal 32 ayat 1 junto ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atau UU Nomor 11 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*) .
Sumber:FP Kapolrestabes Surabaya